Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Gunakan PeduliLindingi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Tanah Air sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Aplikasi Pedulilindungi

Jakarta - Pemerintah akan terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Tanah Air sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Penerapan kebijakan ini juga akan dievaluasi secara berkala.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, 13 September 2021, malam, secara virtual.

Pemeprintah pun memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini merupakan daftar aktivitas warga yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat ketentuan.

1. Supermarket

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhitung sejak 14 September 2021. Ketetapan itu diatur melalui Inmendagri Nomor 39 dan 41, yang ditujukan kepada masyarakat di daerah PPKM level 4, 3, dan 2.

2. Perusahaan

Perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 sudah diizinkan beroperasi dengan syarat tertentu. Selain itu, karyawan yang masuk dan keluar area perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, sejumlah perusahaan di sektor kritikal seperti: energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, semen dan bahan bangunan, pupuk dan petrokimia, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

3. Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di daerah PPKM level 3 dan 2 dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, pengelola mal atau pusat perbelanjaan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal dan pusat perdagangan terkait.

4. Tempat Makan atau Restoran

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara untuk restoran di tempat terbuka juga diterapkan kebijakan senada, dengan catatan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

5. Bioskop

Pada PPKM Jawa-Bali pekan ini, pemerintah memutuskan untuk mulai membuka akses bioskop di daerah Level 3 dan 2 dengan berbagai ketentuan, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk; serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

6. Olahraga

Pemerintah mengizinkan daerah di level 3 dan 2 untuk melakukan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang. Sementara kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam

fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. Transportasi

Pemerintah juga telah menetapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan. Penggunaan aplikasi ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, dan udara.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 7 September lalu juga memutuskan untuk mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) di sejumlah moda transportasi seperti Kereta Rel Listrik (KRL), dan menggantikannya dengan aplikasi PeduliLindungi.

8. Fasilitas Umum

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya khusus di daerah PPKM level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu anak berusia kurang 12 tahun dilarang untuk

masuk, dan terdapat penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

9. Uji Coba Wisata

Pemerintah juga mulai menerapkan uji coba pembukaan wisata di sejumlah daerah level 3 dan 4 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Salah satu syaratnya, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Serta, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan

menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Cara Mendaftar UMKM Secara Online
Selama Anda mengikuti berbagai langkah yang sudah dijelaskan, Anda bisa melakukan pendaftaran UMKM secara online dengan lancar.
Daftar 5 Asupan yang Membuat Tubuh Tetap Terhidrasi
Hidrasi atau pemenuhan kebutuhan cairan tubuh menjadi hal penting yang harus Anda perhatikan. Kekurangan cairan sulit untuk berkonsentrasi.
Daftar 37 Cabang dan 56 Dusiplin Olahraga dalam PON XX Papua
PON XX Papua 2021 akan mempertandingkan 37 cabang dan 56 disiplin olahraga dengan 679 nomor pertandingan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.