Padang - Majelis Hakim menunda pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi pembangunan sejumlah infrastruktur yang menjerat Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria hingga Rabu, 21 Oktober 2020.
Kepada terdakwa, penasehat hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami menyampaikan permohonan maaf.
Sidang lanjutan yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB juga molor sampai 1,5 jam. Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin hakim ketua Yoserizal beranggotakan M Takdir dan Zalekha.
Hakim Ketua Yoserizal menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa atas penundaan sidang putusan tersebut. Hal ini terjadi karena amar putusan belum selesai.
"Kepada terdakwa, penasehat hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami menyampaikan permohonan maaf," katanya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Rabu, 14 Oktober 2020.
Menurut Yoserizal, sidang yang menjerat Muzni Zakaria baru pertama kali terjadi. Dia mengaku penundaan ini sudah biasa terjadi dalam persidangan. "Dalam merampungkan amar putusan, sudah biasa kami menemui beberapa kendala, jadi penundaan seperti ini sudah biasa terjadi," katanya.
Setelah Hakim Ketua mengatakan sidang ditunda, terdakwa kembali dibawa ke mobil tahanan menuju sel tahanan Lapas Muaro Kelas II A Padang.
Seperti diberitakan Tagar, Muzni didakwa menerima suap dari proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar (sudah divonis penjara).
Dalam dakwaannya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, dalam rentang bulan April hingga November 2018, Muzni telah menerima uang total Rp 3.375.000.000. Namun, uang tersebut diterima secara bertahap. Rincinya, sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang sebesar Rp 3,2 miliar. []