Muncikari Bongkar Data Pelanggan PSK Online di Aceh

Salah satu mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK) online Aceh mengaku pelanggan banyak memakai jasa para PSK rata-rata kalangan pengusaha.
YI usia 47 tahun dan HI usia 35 tahun, muncikari PSK online di Markas Kepolisian Resor Langsa, Aceh, Sabtu, 9 Mei 2020. (Foto: Tagar/Agam Khalilullah)

Lhokseumawe - Salah satu mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK) online yang ditangkap pihak kepolisian di Langsa Aceh berinisial YI, 47 tahun, mengaku pelanggan yang banyak memakai jasa para PSK online rata-rata kalangan pengusaha.

“Yang paling banyak memboking mereka adalah kalangan pengusaha, kalau tempat mainnya ada yang sering dibawa ke rumah laki-laki yang memesan wanita-wanita tersebut, karena saya hanya mengatar saja dan kemudian mereka langsung pergi,” ujar YI.

YI menambahkan, sejak akhir tahun 2018 dirinya sudah mengelola para perempuan yang akan diserahkan kepada para lelaki hidung belang dan jumlahnya semua ada lima orang perempuan yang berada dalam pengawasannya.

Baca juga: Air Mata Muncikari Pekerja Seks Komersial di Aceh

Apabila ada tamu yang ingin memboking para perempuan pemuas syahwat itu, maka langsung mengubungi YI melalui telepon seluler dan ada juga yang langsung datang ke rumahnya.

“Jadi kalau ada laki-laki yang ingin memboking si wanita itu, maka menghubungi saya melalui telepon seluler dan ada juga yang datang ke rumah, kemudian saya antar perempuan itu ke si laki-laki tadi,” tutur YI.

Yang paling banyak membooking mereka adalah kalangan pengusaha.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Langsa, Aceh menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka, dalam kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) online, yang berhasil diungkap pada Sabtu, 9 Mei 2020 lalu.

Baca juga: Terungkap, PSK Online Aceh di Tengah Bulan Ramadan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu (Iptu) Arief Sukmo Wibowo mengatakan, untuk saat sekarang ini hanya dua yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mucikarinya.

Baca juga: Mucikari PSK Online di Aceh Jadi Tersangka

“Dalam kasus PSK online ini, jadi baru dua yang kami tetapkan sebagai tersangka. Tentunya kasus ini akan terus dikembangkan, agar semuanya bisa diusut secara tuntas,” ujar Arief Sukmo Wibowo, melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Mei 2020. []


Berita terkait
Satu Pasien Virus Corona di Aceh Kembali Sembuh
Satu lagi pasien positif corona atau Covid-19 di Aceh sembuh. Saat ini masih ada satu lagi kasus positif Covid-19 yang masih dirawat di Aceh.
Polisi Gerebek Dugaan Penjual Sate Busuk di Aceh
Polisi Kabupaten Aceh Besar, Aceh menggerebek sebuah rumah yang diduga menjual sate menggunakan daging ayam busuk.
Bangunan di Aceh Rusak Akibat Gempa Bumi
Sejumlah bangunan mengalami kerusakan akibat gempa yang mengguncang Kota Sabang, Aceh pada Kamis, 4 Juni 2020 pagi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.