Lhokseumawe – Kepolisian Resor Langsa, Aceh berhasil mengungkap kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) online,Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Jendral A. Yani, kota tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak tujuh orang dan dua di antaranya merupakan mucikari.
“Dalam kasus ini, kami telah mengamankan sebanyak tujuh orang dan dua di antaranya merupakan penghubung atau yang biasa disebut sebagai mucikari. Kedua mucikari itu merupakan sebagai ibu rumah tangga,” ujar Arif, Selasa, 12 Mei 2020.
Dalam kasus ini, kami telah mengamankan sebanyak tujuh orang dan dua di antaranya merupakan penghubung atau yang biasa disebut sebagai mucikari.
Arif menambahkan, pada 9 Mei 2020, awalnya pihak kepolisian menangkap dua orang mucikari yang berinisial YN, 47 tahun, warga Kecamatan Langsa Kota dan HN, 35 tahun, warga Kecamatan Langsa Baro.
Apabila ada laki-laki yang ingin menggunakan layanan prostitusi online, maka terlebih dahulu menghubungi keduanya itu, kemudian baru diteruskan kepada perempuan belia yang menjadi PSK online tersebut.
“Biasanya seorang lelaki menelpon keduanya dengan maksud meminta perempuan dan mereka berdua kemudian tidak langsung menyerahkan wanitanya, tetapi meminta kesediaan si wanita yang sudah biasa melayani laki-laki,” tutur Arif.
Baca juga: Gadis Aceh Dijual ke Malaysia untuk Jadi Budak Seks
Berdasarkan hasil pengembangan dan pada tanggal yang sama, hanya saja di lokasi terpisah, pihak kepolisian juga mengamankan lima wanita, yaitu CL 32 tahun, CJ, 23 tahun, mereka berdua merupakan sebagai ibu rumah tangga, warga Kecamatan Langsa Kota.
Sementara lainnya, DE, 23 tahun, juga sebagai ibu rumah tangga, FB, 22 tahun, sebagai ibu rumah tangga dan LN, 24 tahun, ketiganya merupakan sebagai warga Kecamatan Langsa Baro.
Barang bukti yang diamankan berupa, 4 unit sepeda motor dan 8 unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 450.000. []