Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh mulai memperketat dan melakukan pemeriksaan kembali terhadap orang yang akan keluar dan masuk melalui jalur perbatasan Aceh yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis, 13 Agustus 2020 besok.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat perintah Gubernur Aceh nomor: 440/10863 tertanggal 4 Agustus 2020 lalu perihal 4 Kabupaten/Kota yang berada di perbatasan Aceh agar memperketat penjagaan perbatasan Aceh guna menekan penyebaran virus corona di tanah rencong.
Ada 2 surat yang harus dilengkapi, yaitu surat kesehatan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau instansi berwenang.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sepakat, sejak Kamis besok pemeriksaan di pos chek point perbatasan kembali di perketat pemeriksaannya. Dimulai sejak pagi jam 08.00 WIB," kata Bupati Aceh Tamiang, Mursil usai melakukan rapat koordinasi bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten setempat bersama Forkopimda, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurutnya, pemeriksaan bagi masyarakat yang akan keluar masuk Aceh di pintu masuk perbatasan Aceh-Sumatera Utara yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang kali ini akan lebih ketat dan akurat.
"Karena pos chek point telah dilengkapi alat Thermalscanner camera bantuan dari Pemerintah Aceh. Dan saat ini sudah terpasang di lokasi posko terpadu," katanya.
Dengan telah tersedianya alat itu, Mursil mengaku akan memudahkan petugas dalam pemeriksaan suhu tubuh terhadap orang yang akan keluar masuk Aceh.
"Kerja alat itu lebih cepat, dalam waktu 2 menit dapat dapat memeriksa minimal 20 orang. Sehingga menghindari terjadi penumpukan antrean saat pemeriksaan," katanya.
Mursil juga mengaku, bahwa dirinya telah memerintahkan pihak dinas perhubungan setempat agar segera menyurati para pelaku usaha rental mobil, travel maupun bus yang ada di Aceh Tamiang serta perwakilan kantor di Medan. Yang mana isi suratnya menekankan bagi pengendara maupun penumpang yang akan keluar masuk Aceh, wajib menunjukkan dokumen lengkap ataupun surat yang telah ditetapkan.
"Ada 2 surat yang harus dilengkapi, yaitu surat kesehatan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau instansi berwenang. Dan surat tugas atau keterangan perjalanan dari kepala desa, lembaga atau instansi jika terkait penugasan luar daerah," katanya.
Selain itu, kata Mursil, para sopir kendaraan nantinya juga harus selalu memastikan seluruh penumpangnya memakai masker, dan menanyakan kepada penumpang apakah memiliki surat kesehatan bebas gejala Covid-19 serta surat keterangan tujuan melakukan perjalanan dari pihak bersangkutan, seperti kepala desa ataupun pejabat yang menugaskan.
"Jika tidak dapat menunjukkan itu, atau mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, mohon maaf dengan tegas pihak petugas harus suruh mobil untuk putar balik," ujarnya.
Mursil menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pembagian masker. Serta akan pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.
- Baca juga: Kisah Nelangsa Penjaga Perbatasan Aceh dari Corona
- Baca juga: Aceh Kembali Perketat Pintu Masuk di Perbatasan
"Namun itu, setelah dikeluarkannya peraturan gubernur (Pergub) terkait sanksi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Setelah itu baru diberlakukan di sini," katanya.
Nantinya juga, kata Mursil, pihaknya akan melakukan razia terhadap penggunaan masker, khususnya di setiap kantor-kantor Pemerintahan, Toko-toko, pusat pasar dan keramaian, serta perusahaan.
"Jadi, kami telah meminta kepada pihak BPBD dengan dibantu unsur TNI/Polri agar segera mengatur jadwal, dan secepatnya membuat tim gabungan, untuk mensosialisasikan kembali penggunaan masker dan pembagian masker kepada masyarakat," katanya. []