Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan Januari 2020

Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi mendesak pengesahan RUU KUHP bisa segera bisa dilakukan maksimal Januari 2020.
Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi. (Foto : Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Penundaan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) diminta tidak berlarut. Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi mendesak pengesahan bisa segera bisa dilakukan maksimal Januari 2020.

"Itu hanya ditunda, karena sudah disetujui pemerintah dan DPR, hanya memang di paripurna diputuskan untuk ditunda pengesahannya," kata Muladi usai dialog membahas RUU KUHP di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu 2 Oktober 2019.

Demo itu berlebihan karena mereka tidak tahu juntrungnya, mereka tidak baca semuanya. Mereka hanya baca sepotong-potong. Jadi kalau belum tahu note balok tapi bicara musik, ya nggak jalan dong.

Mantan Rektor Undip ini menyatakan penundaan pengesahaan salah satu karena munculnya perdebatan di 11 pasal yang berujung pada aksi demo oleh para mahasiswa beberapa waktu terakhir.

"Demo itu berlebihan karena mereka tidak tahu juntrungnya, mereka tidak baca semuanya. Mereka hanya baca sepotong-potong. Jadi kalau belum tahu note balok tapi bicara musik, ya nggak jalan dong," kata dia.

Padahal, lanjut Muladi, apa yang ia susun dan kaji bersama tim perumus selama 40 tahun terakhir tersebut sudah menyesuaikan dinamika hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Termasuk memperhatikan dan mendasarkan perubahan KUHP dengan filosofi Pancasila, UUD 1945, asas HAM hingga asas hukum yang dianut negara beradab.

"101 tahun dengan filosofi kolonial, mulai berlaku 1 Januari 1918 di Indonesia, mosok kita mau pakai produk kolonial terus menerus. Sedangkan di Belanda sendiri sudah berubah kesekian puluh kali. Nah, kita bangun agar bisa menjadi hukum modern," tegas dia.

Ditambahkan, saat ini RUU KUHP sudah disepakati masuk dalam program regulasi yang diprioritaskan DPR RI untuk segera dibahas ulang dan disahkan. Ia meminta dalam beberapa bulan kedepan pembahasan 11 pasal yang disorot masyarakat bisa rampung.

"Tinggal political will-nya bagaimana. Kita mau kembali ke jahiliyah atau modern, kumpul kebo diizinkan ya silakan," ujarnya.

Dalam hitungan Muladi, membahas 11 pasal hanya butuh waktu sehari. Namun, karena menyangkut kesiapan lembaga, termasuk sumber daya manusia di Komisi III DPR RI, pembahasan bisa selesai akhir tahun ini.

"Kalau bisa mereka yang duduk di Komisi III nanti adalah mereka yang sudah membahas ini, jadi tidak mengulang lagi. Kalau bisa Desember selesai. Kalau lebih lama bisa buyar lagi. Sekarang Oktober. Masih ada November dan Desember. Atau Januari lah, tinggal 11 pasal kok," tutur dia.

Berita terkait
Hillary Lasut Setuju RUU KUHP Ditunda, Alasannya?
Anggota DPR termuda periode 2019-2024 dari Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut angkat suara terkait pro dan kontra RUU KUHP.
Anggota DPRD Bantaeng Sebut RUU KUHP Lebay
Anggota DPRD dari partai Demokrat menuding sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHP sangatlah lebay.
Hotman Paris Sebut RUU KUHP Paling Aneh di Dunia
Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea mengkritik RUU KUHP iru adalah undang-undang teraneh di dunia.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.