Jakarta - Anggota DPR termuda periode 2019-2024 dari Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut angkat suara terkait pro dan kontra Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, RUU KUHP harus ditelaah kembali untuk disempurnakan.
"Jadi menurut saya kita mesti telaah baik-baik dulu satu per satu karena memang sebenarnya tidak banyak kok pasal-pasal baru yang benar-benar dicetuskan di RUU KUHP ini," kata Hillary di Kompleks parlemen, Senayan, Selasa 1 Oktober 2019.
Kebanyakan aturan lama yang kemudian dimodifikasi. Jadi harus ditelaah lebih lanjut dan disosialisasikan kepada masyarakat dan sebaiknya kali ini ayo tolong libatkan stakeholder pendidikan agar sosialisasinya lebih solid.
Ia menilai, banyaknya penolakan publik dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Hingga, kata dia, masyarakat belum sepemikiran dengan DPR.
"Kebanyakan aturan lama yang kemudian dimodifikasi. Jadi harus ditelaah lebih lanjut dan disosialisasikan kepada masyarakat dan sebaiknya kali ini ayo tolong libatkan stakeholder pendidikan agar sosialisasinya lebih solid," ucapnya.
Anggota DPR periode 2019-2024 resmi dilantik dalam rangkaian sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa 1 Oktober 2019.
Presiden Joko Widodo beserta Wakil Presiden Jusuf Kalla turut hadir langsung menyaksikan pelantikan 575 anggota DPR terpilih, 36 anggota DPD, dan 711 anggota MPR, di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), selanjutnya jajaran kursi pimpinan DPR akan diberikan kepada lima partai dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Perolehan suara terbanyak Pemilu 2019 diketahui diraih lima partai secara berurutan; PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasdem dan PKB. PDIP yang meraih suara terbanyak menerima kursi Ketua DPR, sedangkan empat partai lain masing-masing mendapatkan satu kursi Ketua DPR.