Hotman Paris Sebut RUU KUHP Paling Aneh di Dunia

Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea mengkritik RUU KUHP iru adalah undang-undang teraneh di dunia.
Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang hingga kini dinilai kontroversial. 

Hotman Paris RUU KUHP yang dirancang oleh pemerintah dianggap sebagai draf undang-undang teraneh. Itu karena dia memandang pasal yang terkandung dalam RUU itu banyak yang bermasalah dan merugikan rakyat. 

"RUU KUHPidana undang-undang teraneh di dunia," ucap Hotman dalam sebuah video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial. 

Ini benar-benar gak masuk diakal gue nih, aduh kacau nih.

Dia menyoroti Pasal 100 dalam RUU KHUP itu mengenai persoalan pemberian hukuman mati. Jika memacu pasal tersebut yang diuntungkan adalah bandar narkoba

"Ini benar-benar gak masuk diakal gue nih, aduh kacau nih. Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUHPidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan perlu pengalaman yang lama," ujarnya.   

Pasal hukuman mati dalam dalam RUU KUHP diatur dalam  Pasal 100. Adapun bunyinya sebagai berikut:

Ayat (1) Pasal 100 RUU KUHP: Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.  

Dia dengan tegas menyebutkan dalam membuat RUU KUHP seharusnya turut melibatkan praktisi hukum. Apalagi, dia mengetahui salah satu perumus revisi KUHP adalah Pakar HAM Prof Muladi. 

Dari situlah Hotman mempertanyakan, Prof Muladi pernah melakukan praktik hukum atau tidak. 

"Saya sudah 36 tahun jatuh bangun di persidangan, itulah yang membuat para praktisi hukum menjadi aktif. Berbeda dengan Prof hukum yang hampir semua hidupnya di ruangan kelas. Makanya, kalau mau membuat seperti rancangan Undang-Undang KUHPidana tanya praktisi hukum," tuturnya. 

Sebelumnya, berbagai lapisan masyarakat memprotes RKUHP, UU KPK hasil revisi, RUU Permasyarakatan, dan yang lainnya. 

Puncaknya pada Selasa 24 September 2019, mahasiswa berkumpul di depan Gedung DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jalan Gatot Subroto.

Aksi yang awalnya damai tersebut berakhir ricuh dari sore hingga malam hari.

Sejumlah oknum diduga terlibat dalam bentrokan pada Selasa malam hingga sejumlah pos polisi dibakar.

Ratusan mahasiswa menjadi korban seusai dipukul mundur polisi menggunakan gas air mata.[]

Baca juga:

Berita terkait
Awkarin Ikut Tolak Pasal Kontrovesial RUU KUHP di DPR
Selebgram Awkarin terlibat dalam aksi demonstrasi penolakan terhadap sejumlah RUU kontroversial seperti RUU KUHP dan RUU KPK.
Poster Lucu Warnai Demo Tolak RUU KPK dan RUU KUHP
Sejumlah poster kocak mewarnai aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia yang menolak RUU KUHP terbaru, RUU KPK, dan lain-lain.
Aksi Tolak RUU KUHP Terbaru di Solo, Berakhir Ricuh
Aksi demonstrasi menolak isi RUU KUHP terbaru yang dilakukan ribuan mahasiswa se-Solo Raya berakhir ricuh.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.