Muhaimin Iskandar Minta Mendikbud Batalkan Aturan Cabut BOS

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan aturan cabut BOS sekolah siswa.
Wakil Ketua Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: Tagar/PKB)

Jakarta - Wakil Ketua Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa. 

”Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” ujar Gus Muhaimin, dalam laman DPR, Rabu, 8 September 2021. 

Kemendikbudristek menyampaikan kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.


Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara.


Selain itu, para guru honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah. 

Menurut Gus Muhaimin, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Gus Muhaimin mengatakan, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60. 

Ia juga mengatakan, di lingkup LP Ma'arif NU, misalnya, ada sekitar 20.136 sekolah dan juga madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya jumlah siswanya tak mencapai 60.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019. 

Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T. []

Berita terkait
Muhaimin Iskandar Bantu Warga Terdampak Covid di Matim
DPP Partai PKB Muhaimin Iskandar membantu warga yang terdampak Covid-19 di Manggarai Timur (Matim) NTT
Kepuasan Kader PKB Terhadap Kerja Muhaimin Iskandar
Wasekjen PKB Daniel Johan mengungkapkan terpilihnya Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum, karena kepuasan kader PKB terhadap kinerja Muhaimin.
Wajah Muhaimin Iskandar Berkibar di Bali
Baliho dengan foto Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan slogan 'Melayani Ibu Pertiwi' terpasang di hampir setiap 100 meter jalan di Bali.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.