MPU Aceh Barat: PUBG Haram, Pemain Layak Diberi Sanksi Berat

MPU Aceh Barat meminta pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan qanun khusus untuk permainan game PUBG di Aceh.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, Minggu, 25 Oktober 2020. (Foto: Tagar/vinda Eka Saputra)

Aceh Barat – Berdasarkan fatwa yang telah di keluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 tahun 2019 bahwa permainan Player Unknown’s Bettleground (PUBG) sudah dinyatakan haram.

Ketua MPU Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan, permainan PUBG sudah viral di Aceh sejak tahun 2019 silam dan MPU Aceh juga sudah menerbitkan fatwa haram terhadap permainan tersebut.

“Maka kalau ulama sudah melahirkan dan menerbitkan fatwa bahwa PUBG itu haram maka saya rasa para pelaku atau pemain game PUBG itu sendiri sangat layak untuk diseret dan diberi sanksi yang lebih berat karena yang mengatakan haram itu adalah fatwa ulama,” kata Teungku Abdurrani Adian, Minggu, 25 Oktober 2020.

Menurutnya jika ulama sudah mengatakan haram maka jika dilanggar akan menjadi pelanggaran syariah dan jika telah melakukan pelanggaran syariah maka sangat layak untuk diberikan sanksi yang lebih tegas.

“Kalau di Aceh yang sudah sangat Ma’ruf sanksi pelanggaran syariah itu kan cambuk, tapi untuk jumlahnya tergantung karena ada pasal-pasal yang mengatur, saya rasa sangat layak untuk diberi sanksi yang tegas apakah cambuk atau sanksi yang lainnya,” katanya.

Para pelaku atau pemain game PUBG itu sendiri sangat layak untuk diseret dan diberi sanksi yang lebih berat.

Namun kata dia, saat ini di dalam fatwa tersebut tidak ada secara tegas menyebut sanksi maka kedapan dia berharap agar pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan qanun untuk pelaku ataupun pemain PUBG dapat dijerat dengan qanun khusus sehingga bisa diberi sanksi cambuk.

Haram Game PUBGMahasiswa bermain game PUBG di Banda Aceh, Minggu 30 Juni 2019. Meski sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh, permainan tersebut tetap dilakukan. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

“Saya rasa kalau PUBG itu hukumannya karena itu hampir sejenis dengan judi online berarti kalau judi online itu paling kurang dicambuk lah, karena cambuk itu kan supaya memberi efek jera dan mudah-mudahan dengan adanya cambuk itu ada efek jeranya,” ujar Teungku Abdurrani Adian.

Baca juga: Pro Kontra Fatwa Haram Game PUBG di Aceh

Yang menjadi alasan dikeluarkannya fatwa haram terhadap permainan PUBG kata dia ada tiga faktor penyebab, yang pertama karena permainan tersebut membuat pemainnya menjadi ketagihan, faktor kedua bisa membuat karekter orang yang memainkannya termasuk anak menjadi nakal dan mempergunakan harta bukan pada tempatnya atau boros dan membuang-buang harta.

Baca juga: Pemain Game PUBG Dicambuk, MPU: Belum Ada Perangkat Hukum

“Kita sangat berharap dan bahkan fatwa ulama itu dikeluarkan sebagai bentuk penyelamatan kepada generasi kita maka kita sangat berharap kepada siapa saja marilah kesempatan yang ada sekarang kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya jangan kita gunakan untuk hal yang untungnya hanya sesaat karena kita mempunyai tanggung jawab ke depan baik secara moral maupun agama,” ujarnya.

Baca juga: Komunitas Game Aceh Tolak Haram PUBG

Selain itu kata dia orang tua dalam hal ini mempunyai peranan penting dalam mendidik anak dan dituntut harus lebih peka terhadap anak dan pemerintah sebagai pemegang tampuk kekuasaan berhak dan berkewajiban untuk menjaga generasi muda untuk masa yang akan datang. []

Berita terkait
Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino Bisa Kena Cambuk di Aceh
Penjual dan pembeli chip atau koin emas pada game Higgs Domino layak dihukum cambuk di Aceh, karena mengandung unsur judi online.
Biaya Jasa Perawat Covid-19 di Aceh Hanya Rp 18.312
Perawat dan dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Aceh hanya dibayar belasan ribu rupiah.
Cuti Bersama, Kemenag Aceh Larang ASN Keluar Daerah
Seluruh ASN dalam lingkungan Kanwil Kemenag Aceh untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama masa libur dan cuti bersama.