Surabaya - Kepolisian Sektor Wonocolo, Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial FF, 21 tahun, dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya berinisial LS, 29 tahun. Akibat penganiayaan tersebut, LS mengalami luka memar hampir di sekujur tubuh.
Kepala Kepolisian Sektor Wonocolo, Komisaris Masdawati membenarkan penangkapan seorang pemuda yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Masdawati menyebutkan penganiayaan yang dilakukan FF terhadap LS yakni dengan cara memukul, menendang, hingga membentulkan kepala korban ke dinding.
Korban masih berkomunikasi dengan mantannya sehingga membuat pelaku ini cemburu buta.
"Pelaku sudah melakukan itu terhadap korba berulang kali. Bahkan berdasarkan pengakuannya sudah dilakukan sejak lima bulan lalu," ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat, 30 Oktober 2020.
Sementara terkait motif FF melakukan penganiayaan terhadap LS, kata Masdawati, karena cemburu buta. Rasa cemburu FF muncul karena LS tetap berkomunikasi dengan mantannya.
Baca juga:
- Bahar Smith Kembali Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan
- Penganiaya Bocah 4 Tahun di Serdang Bedagai Ditangkap
- Kasus Penganiayaan, 2 Orang Satpan di Padang Divonis Penjara
"Korban masih berkomunikasi dengan mantannya sehingga membuat pelaku ini cemburu buta," kata dia,
Penganiayaan tersebut baru terungkap, saat orang tua korban menemukan luka memar di sekujur tubuh anaknya. Selanjutnya, kata Masdawati, orang tua korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.
"Orang tua korban langsung melapor ke kami setelah mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan. Visum juga sudah dilakukan," kata dia.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku yang bekerja sebagai sales itu di kamar indekosnya. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan.
"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ucapnya. []