Medan - Kepolisian Resor Tebing Tinggi, menangkap SP, pria penganiaya anak di bawah umur di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecematan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
SP ditangkap berdasarkan laporan warga dengan nomor: LP/458/X/2020/SU/Res Tebing Tinggi /SPKT, tertanggal 22 Oktober 2020.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
"Pelaku telah ditangkap. Untuk data detailnya, belum bisa saya sampaikan. Sampai saat ini pelaku masih diperiksa penyidik," ungkap Nainggolan kepada Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Video viral itu sudah diteruskan ke polres terkait untuk ditindaklanjuti
Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin terpisah mengaku memberikan atensi atas kasus penganiayaan di Kabupaten Sergai. Dia mengaku sudah meneruskan video viral itu kepada polres terkait.
"Terima kasih atau informasinya, video viral itu sudah diteruskan ke polres terkait untuk ditindaklanjuti," terangnya
Informasi beredar, pelaku SP ditangkap dari kediamannya pada Jumat, 23 Oktober 2020. Kedatangan polisi membuatnya kaget. Dia tidak membantah telah melakukan aksi itu.
SP menganiaya seorang anak yatim karena hal sepele. Dia memukuli bocah lelaki itu tanpa belas kasihan dan dilakukan di depan orang ramai.
Aksi itu viral beredar di media sosial Facebook melalui akun seorang wanita berinisial TS. Dalam video berdurasi 59 detik itu, pelaku memukuli korban. Bahkan kepala anak itu dijedotkan di meja biliar.
Unggahan video di media sosial mendapatkan banyak respons dari netizen. Mereka sangat berharap pelaku ditangkap.[]