Malang - Kepolisian Resor Kota Malang menangkap seorang pemuda asal Cianjur, Jawa Barat, berinisial SA, 19 tahun, dalam kasus pencabulan. SA ditangkap setelah mencabuli anak bosnya berinisial N, 14 tahun saat tertidur pulas.
Tersangka SA mengaku sudah bekerja di usaha jasa konveksi ayah korban itu sejak Juli 2020. Akan tetapi, tersangka mengaku tidak kuat karena selalu menjadi sasaran kemarahan bosnya ketika ada kesalahan-kesalahan, sekalipun bukan dilakukan olehnya.
Setiap ada kesalahan orang lain. Kenanya (kemarahan) pasti ke saya. Itu yang membuat saya sakit hati dan melakukan tindakan in
Akhirnya, karena sudah tidak kuat dan sakit hatinya memuncak kepada ayah korban. SA pun memiliki ide untuk balas dendam atas tindakan bosnya itu dengan merencanakan aksi pencabulan kepada anak perempuannya.
"Setiap ada kesalahan orang lain. Kenanya (kemarahan) pasti ke saya. Itu yang membuat saya sakit hati dan melakukan tindakan ini," ujarnya terbata-bata saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Jumat, 6 November 2020.
Sementara, Kepala Kepolisian Resort Kota Malang, Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengungkapkan aksi pencabulan itu dilakukan saat korban sedang tertidur pulas dan sendirian di kamarnya pada Minggu, 1 November 2020. Saat itu, kondisi tempat usaha konveksi ini memang dalam keadaan sepi.
Dia menjelaskan modus tersangka ini masuk ke kamar korban dengan cara sembunyi-sembunyi. Melihat korban tertidur pulas, Leo mengatakan tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya dengan membuka celana korban secara paksa dan lantas memasukkan kedua jari tangan kanannya ke alat kemaluan korban.
Sedangkan tangan kiri tersangka, lanjut Leo, digunakan untuk membungkam mulut korban agar tidak bisa berteriak saat aksi pencabulan terjadi. Sehingga tersangka bisa leluasa mencabuli korban.
"Selain perbuatan tak senonoh itu. Tersangka ini juga mencium dada dan bibir korban," kata mantan Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya ini.
Setelah kejadian itu, Leo mengatakan tersangka langsung melarikan diri dan berusaha pulang ke kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan korban langsung memberitahukan aksi pencabulan itu kepada ayahnya.
Setelah itu, Leo menjelaskan ayah korban mencari korban di tempat usahanya. Namun, tersangka tidak ada dan diketahui sudah berangkat ke terminal Arjosari, Kota Malang untuk membeli tiket pulang kampung.
"Ketika berada di terminal Arjosari, tersangka ini berhasil diamankan ayah korban dan langsung menghubungi kepolisian setempat. Kemudian dia menyerahkan tersangka kepada kami," tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan barang bukti di rumah korban. Tersangka terbukti dan mengakui telah mencabuli anak perempuan bosnya itu.
Akibat perbuatannya, Leo mengatakan tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman penjaranya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," ucapnya. []