Surabaya - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku pembunuhan seorang terapis pijat panggilan Octavia Widiyawati alias Monik, 33 tahun, di Jalan Lidah Kulon nomor 20, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Pelaku pembunuhan tak lain anak pemilik rumah kontrakan berinisial MYF, 19 tahun. Jatanras Polrestabes Surabaya bersama Polsek Lakarsantri menangkap pelaku di Mojokerto, Jawa Timur.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Hartoyo mengatakan MYF kabur dan ditangkap di rumah bibinya di Mojokerto. Selain itu, MYF diamankan juga berkat laporan dari orang tuanya yang melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ngoro, Mojokerto.
Tersangka ini memesan korban untuk jasa pijat plus-plus. Karena tidak ingin membayar, korban marah dan membuat pelaku gelap mata
"Informasi dari orang tuanya, bahwa tersangka ada di sana (Mojokerto). Sebelumnya kita juga sudah lakukan oleh TKP (tempat kejadian perkara) dan memang mengerucut pada pelaku ini," ujar Hartoyo saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, 17 Juni 2020.
Sebelum penangkapan, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polres Mojokerto. Selain menangkap MYF, polisi juga mengamankan barang bukti pembunuhan terhadap Monik berupa pisau lipat, uang, kondom, dan dompet.
Terkait motif pembunuhan, Hartoyo mengatakan karena korban meminta uang tip tambahan usai memesan layanan pijat plus melalui aplikasi online. Karena permintaan tersebut, akhirnya MYF gelap mata dan tega menganiaya hingga membunuh korban.
"Tersangka ini memesan korban untuk jasa pijat plus-plus. Karena tidak ingin membayar, korban marah dan membuat pelaku gelap mata," ucapnya.
Karena bingung melihat korban sudah meninggal dunia, akhirnya korban menyembunyikan jasad Monik di dalam kardus lemaris es. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke rumah bibinya di Mojokerto, Jawa Timur.
Sementara MYF mengaku gelap mata setelah Monik meminta tip layanan sebesar Rp200 atau 300 ribu. Padahal sebelumnya dirnya sudah booking korban dengan kesepakatan tarif sebesar Rp 950 ribu untuk 1,5 jam.
"Kesepakatannya 1,5 jam, tapi dia hanya memijat 40 menit," ujarnya.
Akibat perbuatannya, MYF terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []