Pembunuhan Sadis Terhadap Terapis Pijat di Surabaya

Korban ditemukan di dalam kardus lemaris es dan dalam kondisi penuh luka sayat di leher dan tangan serta luka bakar di kaki di Surabaya.
Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat seorang terapis pijat jenis kelamin perempuan di Jalan Lidah Kulon, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Warga Jalan Lidah Kulon, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri dikejutkan penemuan jasad seorang perempuan di sebuah rumah kontrakan. Mirisnya jasad ditemukan di dalam kardus lemari es dalam kondisi luka bakar dan luka sayatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran mengatakan jasad yang ditemukan berkelamin perempuan bernama Monik, 26 tahun.

Ada luka bakar di kaki kanan korban. Diduga kaki korban terbakar sebelum dibunuh.

"Kami mendapat laporan sekitar pukul 09.30 WIB dan kami menemukan jasad korban ada di dalam kardus lemari es di dalam rumah," ujarnya kepada Tagar, Rabu, 17 Juni 2020.

Saat ditemukan Monik mengenakan kaos hitam, bercelana pendek berjenis jins dan memiliki tato di kaki kiri.

Diketahui Monik bekerja sebagai terapis atau tukang pijat. Sudamiran mengatakan selain ditemukan di dalam kardus, ditubuh korban juga ditemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan seperti luka bakar, tusuk dan sayatan.

"Ada luka bakar di kaki kanan korban. Diduga kaki korban terbakar sebelum dibunuh. Selain itu luka sayatan di tangan kiri dan leher empat sayatan," tuturnya.

Sementara pelaku pembunuhan, Sudamiran mengaku sudah ditangkap. Pelaku pembunuhan merupakan pemilik rumah berinisial Y. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut.

"Kami masih selidiki motif pelaku," ucapnya. [] 

Berita terkait
Demo Mahasiswa Papua di Surabaya di Tengah Covid-19
Demo mahasiswa Papua di depan Gedung Grahadi Surabaya untuk mendesak pembebasan tahanan politik yang menjalani sidang di PN Balikpapan, Kaltim.
Jasad Perempuan Meninggal di Apartemen di Surabaya
Polsek Genteng mengungkapkan korban meninggal dunia pada pukul 17.38 WIB di kamar nomor 125 Twin Tower Apartemen.
Pengusaha Hiburan di Surabaya Protes Dilarang Buka
Hiperhu Surabaya menyoroti surat Gugus Tugas Covid-19 kepada Satpol PP Surabaya untuk melarang sementara usaha hiburan beroperasi.