Aceh Timur - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kedua pelaku berinisial R, 46 tahun, dan M, 37 tahun merupakan warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, yang mana R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, hingga saat ini penyebab pelalu nekat melakukan pembunuhan terhadap kedua korban bernama Siti Fatimah, 56 tahun, dan anaknya Nadatul Afraa alias, 15 tahun, karena dendam.
"Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang, namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Kamis, 18 Februari 2021.
Atas perbuatanya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan ibu dan anak ditemukan tewas mengenaskan di bawah kolong tempat tidur di rumah mereka, Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin, 15 Februari 2021 lalu.
Pelaksana Kapolsek Simpang Jernih Ipda Rudiono mengatakan, kedua korban bernama Siti Fatimah, 56 tahun, dan anaknya Nadatul Afraa alias Dek Yus, 15 tahun.
Rudiono menjelaskan, mayat ibu dan anak itu pertama kali ditemukan seorang warga setempat, M Nasir, 39 tahun. []