Sleman - Nasib buruh, pelaku usaha dan para pekerja swasta di Yogyakarta semakin berat. Pasalnya pandemi terus menghamtam penghasilan mereka secara keras. Terlebih kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Sosial Masyarakat (PTKM) di Yogyakarta yang diperpanjang, mulai 9 Februari sampai 23 Februari 2021.
Kebijakan yang sudah jilid III di Yogyakarta ini mendapat tanggapan keras dari Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, Dani Eko Wiyono. "Lama-lama aturan yang dibuat pemerintah ini hanya menjadi genosida. Bukan Covid-19 yang membunuh, tetapi aturan ini (PTKM). Karena tidak berperikemanusian," katanya, Minggu, 6 Februari 2021.
Baca Juga:
Menurutnya, perpanjangan yang dilakukan pemerintah pusat dan disepakati pemerintah daerah ini hanya menjadi genosida bagi para pelaku usaha, buruh dan pekerja. "Kenapa saya sebut genosida, karena efek dominonya yang sungguh luar biasa. Bayangkan satu pengusaha memiliki puluhan outlet dan ratusan karyawan. Kondisi ini tentu lama-kelamaan akan memaksa terjadinya PHK massal," ucap dia.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh SBSI Korwil DIY, lebih dari 70 usaha hotel, restoran, cafe hampir kolaps. Jatuhnya usaha ini dikarenakan diberlakukannya PTKM yang secara terus menerus diperpanjang dan dipaksakan.
Jumlah usaha tersebut belum dikelompokkan dengan sejumlah UMKM yang menjamur sepanjang jalan. Masalah semakin diperparah dengan gulung tikar sejumlah usaha terhadap nasib buruh maupun pekerja.
Lama-lama aturan yang dibuat pemerintah ini hanya menjadi genosida. Bukan Covid-19 yang membunuh, tetapi aturan ini (PTKM). Karena tidak berperikemanusian.
Dani melanjutkan, aturan pembatasan kegiatan ini,secara langsung menghamtam omset penghasilan mereka secara keras. "Bagaimana dengan keluarga pemilik usaha kecil itu. Apa mereka mampu bertahan. Pengusaha yang uangnya tidak berseri saja sudah kelimpungan, apalagi mereka," tegasnya.
Dani juga menuding pelaksanaan pencegahan virus Covid-19 di Yogyakarta jauh dari kata serius. Alasanya, aturan hanya diberlakukan secara ketat pada titik tertentu dan hanya sekedar formalitas semata. “Masih banyak spot-spot yang lolos dan abai PTKM. Mereka itu tidak pernah kena razia. Tapi tempat-tempat kecil dan pelosok, petugas masih bisa semena-mena hingga menutup paksa," keluhnya.
Baca Juga:
Dani meminta agar pemerintah bisa melihat kondisi rakyat dengan kecamata yang jelas. "Rakyat disuruh di rumah. Padahal mereka (pemerintah) sendiri sibuk bikin-bikin acara. Kalau kasus meningkat rakyat yang salah. Kalau kasus turun, mereka klaim pelaksanaan aturannya bagus," katanya.
Sebelumnya, Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi nomor 3 tahun 2021 soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona di lever Desa dan Kelurahan. Yogyakarta mendapat rekomendasi pembatasan tersebut. []