Moeldoko Sebut Perppu UU KPK Bagai Buah Simalakama

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan keputusan untuk penerbitan Perppu Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bagai buah simalakama.
Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/9/2019). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi salah satu diantaranya menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. (Foto: Antara/Didik Suhartono)

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagai buah simalakama.

"Tidak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu, cirinya memang begitu. Jadi, memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019 seperti dilansir dari Antara.

Sebenarnya, kata dia, pemerintah sudah mendengarkan aspirasi dan usulan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa terkait UU KPK. Makanya, ada ruang diskusi yang sengaja dibuka antara pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mahasiswa yang melakukan demonstrasi meminta pembatalan UU KPK dan penerbitan perppu KPK.

"Itulah Presiden juga membuka pintu istana seluas-luasnya, semuanya didengarkan dengan baik," ujarnya.

Namun, aspirasi dan usulan tidak serta merta bermuara pada keputusan. Sebab, ada hal-hal yang mesti dipertimbangkan jika akhirnya perppu diterbitkan.

"Semua harus dipikirkan, semua harus didengarkan. Semua warga negara juga bijak dalam menyikapi semua keputusan," tuturnya.

Wacana penerbitan perppu KPK, mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengungkapkan partai-partai pendukung Jokowi sepakat untuk menolak penerbitkan perppu UU KPK.

"Untuk sementara nggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.

Apalagi, UU KPK yang baru disahkan pada 17 September itu sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi.

"Karena sudah masuk pada persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK), ya salah juga kalau mengeluarkan Perppu. Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu," tuturnya. []

Berita terkait
Perrpu UU KPK, Jaksa Agung: Adakah Kegentingan Memaksa?
Jaksa Agung HM Prasetyo mempertanyakan kegentingan penerbitan Perrpu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Typo Dalam Revisi UU KPK Kiriman DPR ke Presiden Jokowi
UU KPK hasil revisi dari DPR telah sampai ke tangan Presiden Jokowi. Namun, kesalahan penulisan atau typo mengiringi UU tersebut.
Jusuf Kalla Sebut MK Jalan Terbaik Selesaikan UU KPK
Jusuf Kalla mengatakan jalan terbaik UU KPK dengan melakukan proses permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.