Typo Dalam Revisi UU KPK Kiriman DPR ke Presiden Jokowi

UU KPK hasil revisi dari DPR telah sampai ke tangan Presiden Jokowi. Namun, kesalahan penulisan atau typo mengiringi UU tersebut.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pendahuluan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi dari DPR telah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan masih terdapat kesalahan penulisan atau typo.

"(UU KPK hasil revisi) sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (badan legislasi DPR)," kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019, seperti dilansir dari Antara.

Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi.

Menurut Pratikno, kesalahan penulisan tersebut perlu dibenarkan agar tidak mengundang salah tafsir. "Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," kata Pratikno.

Namun Pratikno tidak bisa menjelaskan detail kesalahan ketik yang ia temukan tersebut. Pratikno lalu mengatakan setelah dikirimlah ke Baleg DPR, draf revisi UU KPK hasil revisi tersebut seharusnya sudah dikembalikan lagi ke istana.

"Mestinya sudah (dikembalikan). Saya cek," kata Pratikno.

Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Jokowi dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

UU KPK hasil revisi disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019. Waktu revisi hanya 13 hari sejak revisi UU KPK diusulkan Baleg DPR. UU KPK hasil revisi  tersebut sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Jokowi pada 26 September 2019 lalu mengaku sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.

Namun Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Rabu 2 Oktober 2019 mengatakan Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan perppu UU KPK. Keputusan itu menurut Surya Paloh disepakati ketika Jokowi dan pimpinan parpol pendukung saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin 30 September 2019.

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya perppu adalah revisi UU KPK KPK itu masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). []

Berita terkait
Jusuf Kalla Sebut MK Jalan Terbaik Selesaikan UU KPK
Jusuf Kalla mengatakan jalan terbaik UU KPK dengan melakukan proses permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi Kaji Terbitkan Perppu UU KPK, Menkumham Bungkam
Menkumham Yasonna Laoly memilih bungkam tentang peluang diterbitkannya Perppu sebagai upaya pencabutan UU KPK hasil revisi.
Jokowi Pelajari Cabut UU KPK Lewat Terbitkan Perppu
Jokowi mempelajari dicabutnya UU KPK hasil revisi dengan menerbitkan Perppu.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara