Moeldoko Beberkan Alasan Naiknya BPJS Kesehatan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membeberkan alasan terkait naiknya iuran program JKN yang diatur BPJS Kesehatan pada 2020.
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). (Foto: Antara/Risky Andrianto)

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membeberkan alasan terkait naiknya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional yang diatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kenaikan BPJS kesehatan mulai 1 Januari 2020 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Diberlakukan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

"Sebenarnya kan naiknya itu gini loh ada 107 juta warga negara Indonesia yang mendapatkan subsidi. Full tidak membayar, dibayari pemerintah. Sehingga mengharuskan gelombang I, II enggak ada masalah. Gelombang III naiknya kurang lebih Rp 16.500. Itu yang komplain sekarang ini," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu 30 Oktober 2019.

Gelombang III naiknya kurang lebih Rp 16.500. Itu yang komplain sekarang ini.

Menurut Moeldoko, kenaikan iuran itu guna menutupi biaya yang selama ini menjadi beban dari layanan BPJS itu sendiri.

"Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama. Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi. Kedua membangun gotong royonglah, bersama-sama pemerintah ikut memberikan membantu agar BPJS berjalan," tutur dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Keputusan itu lahir lewat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah diteken Jokowi pada Kamis 24 Oktober 2019.

Pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah sebelumnya ditolak oleh Komisi IX dan XII DPR dalam rapat pembahasan defisit BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin 2 September 2019.

Dalam rapat itu, penolakan kenaikan BPJS oleh Komisi IX dan XII DPR tidak berlaku bagi peserta mandiri khusus kelas I dan II.

Adapun rincian kenaikan BPJS Kesehatan yang bakal bergulir pada 1 Januari 2020 meliputi: peserta mandiri kelas III naik berkisar 64,7 persen, yang semula dikenakan Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Sedangkan iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Terakhir iuran mandiri kelas I naik 100 persen, dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Berita terkait
Lima Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Sejumlah sanksi bakal dipersiapkan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Ada lima akses layanan publik yang tidak akan didapatkan bagi penunggak.
YLKI Desak Pemerintah Reformasi Pengelolaan BPJS
YLKI mengajukan empat poin sikap jika pemerintah tetap menaikkan tarif iuran. Untuk itu, YLKI mendesak pemerintah mereformasi BPJS
Pemerintah Coret 316.059 Peserta BPJS PBI di Surabaya
Pemerintah mencoret 316.059 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Surabaya.
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara