Lima Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Sejumlah sanksi bakal dipersiapkan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Ada lima akses layanan publik yang tidak akan didapatkan bagi penunggak.
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Sejumlah sanksi bakal dipersiapkan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Terutama bagi mereka yang masuk dalam peserta mandiri dengan angka kolektabiltas mencapai 32 juta orang. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sanksi otomatis layanan publik ini dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Defisit BPJS Kesehatan 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 Triliun.

"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi, Kamis, 10 Oktober 2019, seperti diberitakan Antara.

Pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.

Maka dari itu, kata dia, jika ada seseorang ingin mengakses layanan publik seperti memperpanjang SIM, namun masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara online tidak bisa menerima permintaan tersebut.

Namun Fachmi menyampaikan bahwa sanksi belum satu pun pernah dilaksanakan, karena institusi terkait yang memiliki wewenang. Hasilnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Alasannya kemunculan sanksi tersebut ialah karena defisit BPJS Kesehatan 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 Triliun dan pembayaran iuran peserta mandiri sekitar 50 % dari 32 juta jiwa.

Berikut sanksi dari pemerintah yang bakal menjerat siapapun yang menunggak iruan BPJS Kesehatan, bahwa mereka tidak akan bisa mengakses layanan.

  1. Izin mendirikan bangunan (IMB)
  2. Paspor
  3. Surat izin mengemudi (SIM)
  4. Surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  5. Sertifikat tanah
Berita terkait
Didata Saat Kampanye, Daftar Pemegang BPJS Kini Dicoret
Ketua Kesira Jawa Timur, Benjamin Kristianto menyayangkan pencoretan daftar pemegang kartu BPJS jalur PBI di Surabaya.
YLKI Desak Pemerintah Reformasi Pengelolaan BPJS
YLKI mengajukan empat poin sikap jika pemerintah tetap menaikkan tarif iuran. Untuk itu, YLKI mendesak pemerintah mereformasi BPJS
BPJS Jatim Kelimpungan Bayar Utang Rp 2,7 Triliun
BPJS Jawa Timur kelimpungan mencari dana talangan untuk membayar tunggakan hutang Rp 2,7 triliun di ratusan rumah sakit di Jawa Timur.