Sleman - Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Rudy Prabowo menyebut lima pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang viral di media sosial (medsos) merupakan komplotan dari Lampung. Mereka mulai bergerak dari Bekasi sampai Yogyakarta menggunakan mobil sewaan.
Tidak ada seminggu, para pelaku bisa menggasak uang sekitar Rp 10 juta dari 10 lokasi yang berbeda. Lalu bagaimana modus operasi yang mereka lakukan hingga bisa membobol 10 ATM?
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisarisi Polisi Polres Sleman Rudy Prabowo mengatakan awalnya pelaku melakukan transaksi menggambil uang di ATM menggunakan kartu pribadi. Pada saat uang keluar lalu mesin itu diganjal mengggunakan obeng.
"Kemudian ada alat semacam penjepit yang dimasukkan menggunakan tali. Terus pelaku melakukan transaksi ulang sebesar Rp 2 juta. Saat uang sudah menyangkut di penjepit, lalu transaksi dibatalkan terus ditarik menggunakan alat yang sudah dipasang," kata AKP Rudy kepada wartawan di Sleman pada Jumat 28 Februari 2020.
Dengan cara begitu, saldo pelaku pembobol uang di ATM tersebut tidak berkurang sama sekali. "Cara itulah yang mereka gunakan saat membobol uang di ATM secara berulang," kata dia.
Menurut Rudy, modus pembobolan seperti ini memang sudah pernah terjadi. Namun yang membedakan ada pada alat yang digunakan untuk menarik uang. Komplotan ini memodifikasi alat penjepit agar lebih mudah menggasak uang lebih banyak.
Cara itulah yang mereka gunakan saat membobol uang di ATM secara berulang.
Rudy mengatakan komplotan yang terdiri lima orang ini menyasar mesin ATM yang sudah tua atau lama. Selain itu, ATM yang diincar tidak ada penjaganya, seperti satpam atau tukang parkir. "Jadi mereka lebih leluasa untuk melancaran aksinya," ungkapnya.
Kelima orang ini, berinisial A, 26 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan empat pelaku lainnya, masing-masing B, 45 tahun; S, 30 tahun; M, 30 tahun; dan D, 28 tahun, merupakan warga Lampung. "Tiga orang membobol, satu orang berjaga di luar dan satu orang sebagai pengemudi mobil," katanya.
Aksi kriminalnya berakhir di Sleman. Mereka ditangkap pada Kamis, 27 Februari 2020 setelah polisi dan pelaku melakukan aksi kejar-kejaran sampai di wilayah Lapangan Denggung, Sleman.
Saat tertangkap, mereka sempat menjadi bulan-bulan warga kemudian diamankan polisi. Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara. []
Baca Juga:
- Begini Modus WNA Malaysia Bobol ATM di Makassar
- Diduga Bobol ATM, WNA Malaysia Diamankan di Losari
- Komplotan Pembobol ATM di Tapanuli Utara Ditangkap