Minta Sembako ke Perusahaan, Dewan di Medan Diadukan

Anggota DPRD Kota Medan dilaporkan ke BKD terkait tindakannya menyurati perusahaan untuk meminta partisipasi bantuan sembako.
Ketua Badko HMI Sumatera Utara Alwi Silalahi.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Anggota DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Aulia Rachman dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) terkait tindakannya menyurati perusahaan untuk meminta partisipasi bantuan sembako.

Pihak pelapor, Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara, Alwi Silalahi.

"Iya, kita telah melaporkan Aulia Rachman ke BKD Kota Medan, melalui surat nomor: 23/B/Sek/08/1441, Badko HMI Sumatera Utara," kata Alwi kepada Tagar melalui telepon selulernya, Jumat, 24 April 2020.

Alwi menyebut, Aulia Rachman diduga melakukan penyalahgunaan wewenang menyusul surat permintaan partisipasi berbentuk sembako kepada perusahaan PT Sun Kado yang berada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada Senin, 13 April 2020.

Dalam surat itu, Aulia Rachman menggunakan kop surat Komisi II DPRD Kota Medan, berstempel Partai Gerindra, dan dia tanda tangani langsung sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Medan.

"Itu tidak sesuai dengan prosedur dan mengarah kepada tindak pemerasan. Oleh karena itu, kita menduga bahwa oknum tersebut telah melakukan pelanggaran hukum," ungkapnya.

Saya juga tidak melakukan penyalahgunaan bantuan dari perusahaan yang telah memberi

Atas tindakan Aulia Rachman tersebut, Alwi mendesak BKD Kota Medan segera memproses laporannya dan melakukan tindakan.

DPRD MedanKetua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman.(Foto: Tagar/Istimewa)

"Kami mendesak BKD agar segera memeriksa dan memberi tindakan yang tegas agar tidak ada lagi oknum yang berani menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPRD," katanya.

Lebih jauh kata Alwi, pihaknya akan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, untuk membuat pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Aulia Rachman.

"Perbuatan Aulia Rachman mengarah kepada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 Huruf e. Berdasarkan bukti yang kita miliki, mudah-mudahan laporan kita bisa berjalan dengan lancar," terangnya.

Aulia Rachman dimintai tanggapan, enggan berkomentar dan mengarahkan agar melakukan konfirmasi ke Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan.

"Langsung ke fraksi saja jika ingin konfirmasi. Yang pastinya, saya melakukan itu untuk kemanusiaan, demi masyarakat. Saya juga tidak melakukan penyalahgunaan bantuan dari perusahaan yang telah memberi, semuanya langsung disalurkan kepada yang membutuhkan. Masyarakat banyak terbantu dengan bantuan itu," ungkapnya.[]

Berita terkait
Anggota DPRD Medan Surati Perusahaan Minta Sembako
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan menyurati perusahaan meminta bantuan sembako.
2 Penganiaya Pengemudi Ojek Online Medan Ditangkap
Aniaya pengemudi ojek online, dua pelaku di Medan ditangkap kepolisian.
Seorang Pelajar Medan Sumbangkan Tabungan Beli APD
Pelajar SMP di Medan menyumbangkan tabungannya untuk membeli APD para tenaga medis yang tengah berjuang melawan Covid-19.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.