2 Penganiaya Pengemudi Ojek Online Medan Ditangkap

Aniaya pengemudi ojek online, dua pelaku di Medan ditangkap kepolisian.
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Medan - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota menangkap dua pelaku penganiaya Berkat Zai, 30 tahun, seorang pengemudi ojek online warga Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 23 April 2020.

Kedua pelaku, yakni JH, 34 tahun, warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Perjuangan dan RS, warga Jalan Bulan, Kecamatan Medan Kota.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota Inspektur Polisi Satu Ainul Yaqin, menyebut kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku kita tangkap karena menganiaya korban dengan menggunakan besi dan kayu secara beramai ramai," kata Yaqin.

Penganiayaan yang berlangsung Kamis, 23 April 2020, itu terjadi tepat di depan posko organisasi SPSI. Berkat Zai dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka di wajah dan kepala.

Setelah kejadian itu kita melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku ini

"Kita menetapkan mereka berdua sebagai pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti pendukung. Selain dua pelaku ini, kita masih memburu tiga pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam penganiayaan," ucap Yaqin.

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan disebut bermula dari sebuah kesalahpahaman. Dua pengemudi ojek online terlibat keributan dengan beberapa orang termasuk para pelaku di depan posko SPSI.

Keributan berujung pemukulan pengemudi ojek online tersebut dengan cepat tersiar ke sesama pengemudi lainnya. Enam orang di antaranya turun ke lokasi kejadian. 

Namun kedatangan mereka disambut para pelaku dengan serangan dan upaya pemukulan. Mereka akhirnya kabur menyelamatkan diri masing-masing. Berkat Zai sendiri menjadi korban penganiayaan.

"Setelah kejadian itu kita melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku ini. Situasi dan kondisi saat ini sudah aman," katanya.

Kepada pengemudi ojek online, dia meminta agar jangan ada yang melakukan aksi balas dendam atau mengakibatkan kericuhan susulan. "Biarlah proses hukum yang berjalan," kata Yaqin.[]

Berita terkait
Penganiaya Guru di Aceh Cuma 2 Bulan Dipenjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut salah seorang orang tua murid yang menganiaya dirinya dengan tuntutan hukuman ringan di Subulussalam, Aceh.
Video Penganiayaan Buruh Viral di Tangerang
Sepuluh buruh ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, karena terbukti melakukan penganiayaan serta pengrusakan
Penganiayaan Gegara Diteriaki Klitih di Sleman
Pelajar di Sleman tak terima diteriaki klitih. Dia lalu mengajak 5 rekannya menganiaya orang itu. Mereka semakin brutal saat direkam ponsel.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.