Meutya Hafid Sebut Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif saja tidak cukup. Simak ulasannya sebagai berikut.
Meutya Hafid Sebut Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Lindungi Anak dari Ancaman Digital. (Foto: Tagar/Dok ist)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif saja tidak cukup. Diperlukan regulasi yang lebih kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda.

Berbicara dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang UI, Depok, Menkomdigi menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemblokiran. 

Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan. Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya.

Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses terhadap lebih dari 4 juta konten negatif. Namun, munculnya kembali konten ilegal menunjukkan bahwa upaya pemblokiran saja tidak cukup. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari ini. 

Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi kontennya. Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1x4 jam setelah diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.

Selain langkah teknologi, pemerintah juga memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE dan UU PDP. Menkomdigi menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari prioritas nasional yang telah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa aturan turunan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan," ujar Menkomdigi dengan tegas.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan demi masa depan yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa. []

Berita terkait
Meutya Hafid: Tidak Kenal Rudi Valinka, Staf Khusus Baru Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengaku tidak mengenal Rudi Valinka yang baru dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi. Rudi menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan akun buzzer @kurawa.
Menteri Meutya Hafid: Aturan Perlindungan Anak di Internet Akan Segera Diterbitkan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menargetkan aturan perlindungan anak di internet dapat dirilis dalam satu bulan ke depan.
Alasan Menkomdigi Meutya Hafid Tunjuk Raline Shah Jadi Stafsus
Komdigi Meutya Hafid telah melantik aktris Raline Shah (39 tahun) menjadi Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital