Meski Gratis, Banyak Warga Aceh Tamiang Tak Ambil Sertifikat

Sejak tahun 2018 hingga 2019, banyak warga Aceh Tamiang yang belum mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah selesai dicetak.
ilustrasi Sertifikat. (Foto: Tagar/Freepik)

Aceh Tamiang - Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Karimuddin mengatakan sejak tahun 2018 hingga 2019, masih banyak masyarakat yang belum mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah selesai dicetak melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Namun, yang sudah diambil oleh pemiliknya baru 1.289 persil. Sementara sisanya hingga hari ini belum di ambil," kata Karimuddin kepada Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.

Begitu juga dengan sertifikat Prona PTSL di tahun 2019, masih banyak juga yang belum mengambilnya. Total sertifikat prona PTSL yang telah selesai tercetak di tahun itu sebanyak 3.727 persil.

Padahal, Karimuddin mengaku, jika pengambilan sertifikat itu gratis atau tidak di pungut biaya administrasi. Sebab, Prona PTSL ini merupakan program nasional untuk membantu masyarakat dalam hal kepemilikan sertifikat tanah.

Selama ini, Karimuddin mengaku sudah memberitahukan kepada pihak pemerintah desa, dalam hal ini kepala Datok Penghulu (kepala desa), agar dapat mengambilkan sertifikat prona di kantor BPN Aceh Tamiang, dan segera membagikan kepada mereka.

Namun, yang sudah diambil oleh pemiliknya baru 1.289 persil. Sementara sisanya hingga hari ini belum di ambil.

"Sudah berulang kali kami sampaikan ke pihak kepala desa. Bahkan kami juga telah menyampaikan langsung ke kepala dusun untuk selanjutnya menyampaikan ke masyarakat mengambil langsung ke kantor BPN," katanya.

Akan tetapi, upaya yang dilakukan pihaknya itu tidak juga mendapatkan respon yang baik. Berbagai alasan di berikan masyarakat, dari alasan surat dasarnya di gunakan sebagai agunan peminjaman modal di bank.

"Ada sebahagian juga beralasan surat dasar atau aslinya sudah hilang," katanya.

Sementara, sebelumnya pihak BPN juga telah menyampaikan kepada masyarakat melalui kepala desa dan perangkatnya, bahkan menyampaikan kepada masyarakatnya secara langsung juga sudah dilakukan pihak BPN, untuk mengambil sendiri sertifikat tanahnya.

"Jika surat dasar atau aslinya sedang di agunkan di Bank. Mereka dapat mengajak atau memberitahukan pihak Bank untuk mengambil sertipikat itu di BPN," katanya.

Begitu juga kalau surat dasar tanahnya hilang, dapat membuat surat laporan kehilangan barang dari Kepolisian, sehingga surat kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian itu dapat menjadi pegangan BPN.

"Sertifikat tanah itu kan bisa bermanfaat bagi mereka sebenarnya, dapat sebagai akses yang dapat di gunakan untuk mengajukan permohonan permodalan usaha pada pihak Bank," ujarnya. []

Berita terkait
Kena Kritik DPRA, Plt Gubernur Aceh Cabut Edaran Stiker BBM
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mencabut Program Stickering BBM subsidi di Aceh.
Presiden Jokowi Pecat Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh.
Diduga Buat Asusila, Warga di Abdya Aceh Demo Copot Kades
Warga Desa Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh meminta kepala desa untuk segera dicopot jabatannya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.