TAGAR.id, Jakarta - Pemilik tanah seluas 10.490 M2 di wilayah Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB, Sahrul Bosang menegaskan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, putusan kasasi MA No.3762.K/PDT/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi Rusmin Junaidi dalam sengketa kepemilikan tanah, dinilai memberatkan Sahrul Bosang.
"Tentu saja, saya melalui tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, agar MA bisa mengkoreksi putusan kasasi yang menurut kami sangat keliru dan menciderai rasa keadilan," kata Sahrul Bosang, Selasa, 21 Maret 2023.
Bersamaan dengan itu, Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GEMAHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Massa aksi menilai, putusan kasasi tersebut belum memberikan rasa keadilan sepenuhnya tanpa mempertimbangkan adanya putusan PN Sumbawa Besar No: 30/PDT.G/2018/PN.SBW dan PT No: 92/PDT/2019/PT/MTR.
Mereka juga menegaskan, selain diperkuat putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, penggugat dalam hal ini Sahrul Bosang dianggap telah memiliki bukti dokumen-dokumen yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.
"Menurut kami sangat jauh dari rasa keadilan karena tidak mempertimbangkan putusan PN Sumbawa Besa," kata Koodinator GEMAHI, Febrianes.[]