Merdeka Belajar 15 Tahun, Kemendikbud Revisi Aturan

Merdeka Belajar 15 tahun, Kemendikbud berencana melakukan revisi berbagai peraturan perundangan termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional.
Ilustrasi - Anak sekolah, dunia pendidikan. (Foto: Pixabay/DarkWorkX)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merencanakan untuk melakukan revisi berbagai peraturan perundangan, salah satunya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi ini merupakan upaya yang ditempuh untuk menerapkan prinsip keberlanjutan demi memastikan kebijakan Merdeka Belajar tetap dilaksanakan dan semua target akan tercapai pada 15 tahun ke depan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan Target Merdeka Belajar 15 Tahun ke Depan di hadapan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melalui telekonferensi Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

"Semua yang kita lakukan dalam Merdeka Belajar merupakan prinsip keberlanjutan untuk mencapai critical mass (batas minimum) sekitar 20 persen sehingga memastikan kondisi yang baik bagi sistem pendidikan agar dapat beroperasi secara mandiri dan tidak dapat diputarbalikkan," ucap Nadiem, seperti tertulis dalam rilis Kemendikbud.

Kemendikbud juga merevisi berbagai peraturan teknis. Tujuannya untuk menyederhanakan proses administratif dan perluasan jangkauan penerima manfaat. Contoh, penyederhanaan mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperluas jangkauannya hingga ke sekolah swasta.

Selain itu, transformasi kepemimpinan internal, baik di dalam kementerian maupun di tingkat pemerintah daerah menjadi faktor penting. Secara paralel, Kemendikbud juga terus berupaya mengintegrasikan peran pihak ketiga dalam sistem pendidikan nasional.

Mendikbud mencontohkan peran aktif dunia usaha dan dunia industri dalam pendidikan vokasi maupun pendidikan tinggi. Menurutnya, selama ini, dunia usaha maupun relawan dari masyarakat terbukti mampu menyokong proses pembelajaran jarak jauh di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19.

"Apa pun yang terjadi di pemerintahan, grup-grup penggerak yang terbentuk dapat terus berjalan," kata Nadiem.

Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Wajib Tutup Kembali Jika Risiko Berubah

Anak SDIlustrasi - Dua pelajar sekolah dasar berlari dengan hati riang, menuju sekolah. (Foto: Instagram/@kwodokijo)

Mendikbud juga menjelaskan konsep Merdeka Belajar untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan pendidikan menjadi agen perubahan, agar pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud. 

Hal tersebut, menurut Nadiem, dapat dicapai melalui perbaikan pada infrastruktur dan teknologi; kebijakan, prosedur, dan pendanaan; kepemimpinan, masyarakat, dan budaya; serta kurikulum, pedagogi, dan asesmen.

Merdeka Belajar, disebutnya mampu merevitalisasi sistem pendidikan yang membangun kompetensi utama, agar menjadikan belajar sebagai pengalaman yang menyenangkan

Pada kategori pedagogi, Merdeka Belajar mendorong pedagogi berbasis kompetensi dan nilai-nilai, kurikulum, dan penilaian; serta pendekatan berbasis kebutuhan individu dan berpusat kepada siswa.

Apa pun yang terjadi di pemerintahan, grup-grup penggerak yang terbentuk dapat terus berjalan.

Selanjutnya di bidang kurikulum, Merdeka Belajar bertujuan membentuk kurikulum berdasarkan kompetensi dan sebagai kerangka/menu; fokus kepada keterampilan lunak (soft skill) dan pengembangan karakter.

Setidaknya ada 11 target yang menjadi fokus utama Merdeka Belajar tahun 2030-2035. Enam target di antaranya berada di kategori pendidikan dasar dan menengah, dua target di kategori tata kelola, dan tiga target di kategori pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi.

Baca juga: Protokol Kesehatan di Sekolah, di Perjalanan dan Asrama

Rincian target masing-masing kategori adalah sebagai berikut.

Kategori Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Peningkatan Skor PISA (standar pendidikan internasional) untuk Literasi sebesar 451, Numerasi sebesar 407, dan Sains sebesar 414.
  2. Jumlah Sekolah Penggerak mencapai 30 ribu.
  3. Angka Partisipasi Kasar untuk prasekolah sebesar 85 %, SD hingga SMA mencapai 100 %.
  4. Jumlah guru yang lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG) baru mencapai 400 ribu.
  5. Jumlah Guru Penggerak mencapai 300 ribu.
  6. Jumlah Kepala Sekolah yang diangkat dari latar belakang Guru Penggerak mencapai 150 ribu.

Kategori Tata Kelola

  1. Peningkatan Anggaran Pendidikan yang ditransfer langsung ke sekolah mencapai 45 %.
  2. Peningkatan Kontribusi sektor swasta untuk sektor pendidikan dalam persentase Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 1,6 %.

Kategori Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi

  1. Peningkatan Angka Partisipasi Kasar pendidikan tinggi hingga mencapai 50 %.
  2. Jumlah lulusan yang mendapatkan pekerjaan (termasuk yang melanjutkan pendidikannya dalam satu tahun setelah kelulusan) sebanyak 85 % untuk SMK dan pendidikan tinggi vokasi.
  3. Jumlah pengajar yang memiliki pengalaman atau sertifikasi industri mencapai 85 % untuk SMK dan pendidikan tinggi vokasi.

(PEN)

Baca juga:

Berita terkait
Kemendikbud Kucurkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Daerah Terpencil
Kemendikbud mengucurkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja di daerah terpencil. Bukan hanya sekolah negeri, sekolah swasta pun bisa mendapatkannya.
Beberapa Keluhan Terkait PPDB dan Penjelasan Kemendikbud
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 menuai polemik, di Jakarta dan daerah termasuk Yogyakarta. Berikut penjelasan Kemendikbud.
Awal Tahun Ajaran Baru Bukan Memulai Pembelajaran Tatap Muka
Tanggal 13 Juli 2020 awal tahun ajaran 2020/2021 bagi pendidikan dini, dasar hingga menengah. Tapi belum tentu pembelajaran tatap muka di sekolah.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.