Kemendikbud Kucurkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Daerah Terpencil

Kemendikbud mengucurkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja di daerah terpencil. Bukan hanya sekolah negeri, sekolah swasta pun bisa mendapatkannya.
Ilustrasi - Anak-anak pelajar Sekolah Dasar di daerah terpencil di Kalimantan Timur. (Foto: DPRD Kaltim)

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud yang baru tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana BOS Kinerja, yakni Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020.

Permendikbud ini berlaku sejak 18 Juni 2020, sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Sekolah-sekolah yang bisa mendapatkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja bukan hanya sekolah negeri, sekolah swasta pun memiliki kesempatan yang sama

Berikut kriteria sekolah yang berhak mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.

  • Sekolah harus berada di daerah khusus, yakni daerah terpencil atau terbelakang.
  • Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
  • Daerah perbatasan dengan negara lain.
  • Daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial.
  • Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Dana BOS Afirmasi bertujuan membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di daerah khusus.

Dana BOS Kinerja bertujuan sama, hanya saja lebih dikhususkan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Pasal 3 ayat (1) Permendikbud tersebut menyebutkan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi atau Dana BOS Kinerja harus merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan.

Selain syarat-syarat tersebut, ada sekolah yang diprioritaskan untuk menerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja, yakni memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin lebih banyak, menerima Dana BOS Reguler lebih rendah, dan memiliki proporsi guru berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.

Khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja, harus memenuhi capaian mutu lebih tinggi berdasarkan peta mutu pendidikan, Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan, dan/atau nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.

Nantinya, Mendikbud yang akan langsung menetapkan sekolah-sekolah penerima Dan BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja, setelah dinyatakan memenuhi syarat dan kriteria prioritas. Masing-masing sekolah hanya dapat menerima salah satu dari kedua jenis Dana BOS tersebut, yakni Dana BOS Afirmasi atau Dana BOS Kinerja.

Setiap sekolah yang menerima Dana BOS Afirmasi atau Dana BOS Kinerja, akan mendapat anggaran sebesar Rp 60 juta, seperti diatur dalam Pasal 6, yang dapat digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler.

Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain

"Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah," demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) Permendikbud tersebut.

Pengelolaan sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya, yang akan digunakan pada tahun anggaran berkenaan, berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020.

"Ketentuan pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan untuk sekolah yang telah membuat kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini," tertulis dalam Pasal 11.  

(PEN)

Baca juga:

Berita terkait
Dana BOS untuk Kuota Internet Saat Pandemi Covid-19
Disdikpora DIY masih menunggu juknis penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota internet siswa dan guru.
Asyik, Sri Mulyani Naikkan Dana BOS Jadi Rp 54,32 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengubah skema pengiriman dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai 2020.
Sekolah di Gowa Wajib Umumkan Penggunaan Dana BOS
Seluruh sekolah di Gowa diwajibkan mencantumkan papan informasih penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.