Protokol Kesehatan di Sekolah, di Perjalanan dan Asrama

Saat pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa new normal, berikut protokol kesehatan wajib diterapkan di sekolah, di perjalanan, dan di asrama.
Ilustrasi - Pelajar mengenakan masker saat menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah. (Foto: Xinhua/Kaikeo Saiyasane)

Jakarta - Saat pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau sekolah pada masa pandemi Covid-19, ada protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan setiap warga satuan pendidikan, baik itu guru, siswa maupun staf lain. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengatur hal penting yang wajib dilaksanakan seluruh warga satuan pendidikan di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau, kata Nadiem, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ujar Nadiem seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

Surat Keputusan Bersama (SKB) mengatur itu semua. SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01/KB/2020, Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440-882 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corova Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di lingkungan perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan dan yang semacamnya, seluruh warga satuan pendidikan wajib melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum masuk dan keluar dari ruangan. Mereka juga harus meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan, dan selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Baca juga: Kewajiban Pemda dan Sekolah Saat Pembelajaran Tatap Muka

Demikian pula saat berada di kantin. Mereka harus melakukan CTPS sebelum dan setelah makan, jaga jarak minimal 1,5 meter, dan masker hanya boleh dibuka saat makan dan minum. Pengelola kantin harus memastikan seluruh karyawan mengenakan masker dan seluruh peralatan makan serta memasak dibersihkan dengan baik.

Mengenakan masker dan menjaga jarak juga wajib dilakukan saat mengantre di toilet, kemudian melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet.

Sedangkan saat berada di tempat ibadah, wajib menggunakan perlengkapan milik pribadi, menghindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain, serta menghindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.

Hal yang wajib dilakukan saat berada di tangga dan lorong adalah berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan dan dilarang berkerumun.

Saat berada di lapangan, seluruh warga satuan pendidikan masih diwajibkan mengenakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter, baik dalam upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran, maupun kegiatan lain.

Aturan yang hampir sama juga berlaku saat berada di ruang serba guna dan ruang olahraga. Seluruh warga satuan pendidikan wajib melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolahraga, jaga jarak minimal 1,5 meter, dan menggunakan perlengkapan pribadi.

Olahraga yang boleh dilakukan hanya berupa olahraga dengan intensitas ringan hingga sedang, dengan indikator peserta kegiatan masih bisa berbicara saat melakukan olahraga. Mereka juga tetap wajib mengenakan masker.

Ada aturan tambahan yang wajib dilaksanakan saat berada di asrama sekolah, mulai dari kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain. Warga asrama sekolah, termasuk tamu, wajib melakukan CTPS sebelum dan setelah memasuki asrama, menggunakan masker dan tetap menjaga jarak jarak minimal 1,5 meter.

Warga asrama juga diwajibkan membersihkan kamar dan lingkungan, melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan, membersihkan gagang pintu, tombol/ saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh dengan disinfektan, memastikan sirkulasi udara yang baik, dan membersihkan kamar mandi setiap hari.

"Dilarang pinjam-meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya," demikian tertulis dalam lampiran SKB empat menteri tersebut.

Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

Baca juga: Syarat Pembukaan Asrama Sekolah Masa New Normal

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk memperhatikan proses pembelajaran di zona hijau.

Dia meminta kepada seluruh komponen masyarakat formal, nonformal untuk bekerja sama memonitor proses belajar-mengajar.

"Kami minta posyandu, UKS, PKK, Dharma Wanita, bekerja sama dengan seluruh relawan yang sudah terdaftar di sektor pendidikan. Kami akan membuka hotline di Kemendagri sehingga persoalan yang menjadi kewenangan pemda mendapat respons cepat dan pembelajaran tidak terganggu,” ujar Eko dalam Webinar Pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta, 15 Juni 2020, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud.

Ia mengajak pemda segera melakukan simulasi pembukaan pembelajaran tatap muka sesuai protokol kesehatan agar daerah semakin siap menuju kondisi kenormalan baru. “Pemda harus adaptif. Kebiasaan baru ini menjadi pegangan utama, kami akan keluarkan juknis yang diperlukan pemda untuk memperlancar proses tersebut.”

Selain protokol wajib untuk seluruh warga satuan pendidikan, SKB empat menteri juga mengatur hal penting yang wajib diperhatikan pihak sekolah. Sebelum pembelajaran dimulai, wajib melakukan desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan sekolah, serta memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Kemudian, sesudah pembelajaran, desinfeksi kembali dilakukan, ditambah dengan pemeriksaan ketersediaan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), serta memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan. Pihak sekolah juga wajib memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.

Warga satuan pendidikan wajib melakukan beberapa hal sebelum berangkat, di antaranya sarapan/konsumsi gizi seimbang, memastikan diri dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala suhu di atas 37,5 Celsius, batuk dan pilek), wajib mengenakan masker kain tiga lapis, membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.

Saat perjalanan pulang dari sekolah, mereka tetap wajib mengenakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

"Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput," tertulis dalam lampiran SKB itu. 

(PEN)

Baca juga: Beberapa Keluhan Terkait PPDB dan Penjelasan Kemendikbud

Berita terkait
Awal Tahun Ajaran Baru Bukan Memulai Pembelajaran Tatap Muka
Tanggal 13 Juli 2020 awal tahun ajaran 2020/2021 bagi pendidikan dini, dasar hingga menengah. Tapi belum tentu pembelajaran tatap muka di sekolah.
Komisi X: Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Bantu Sekolah Swasta Saat Pandemi
Kebijakan Nadiem Makarim, Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja berlaku untuk sekolah negeri dan swasta, mendapat respons positif Komisi X DPR RI.
Kemendikbud Kucurkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Daerah Terpencil
Kemendikbud mengucurkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja di daerah terpencil. Bukan hanya sekolah negeri, sekolah swasta pun bisa mendapatkannya.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.