Beberapa Keluhan Terkait PPDB dan Penjelasan Kemendikbud

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 menuai polemik, di Jakarta dan daerah termasuk Yogyakarta. Berikut penjelasan Kemendikbud.
Simulasi kegiatan belajar-mengajar di masa new normal di SMPN 1 Pangkah, Kabupaten Tegal, Senin 15 Juni 2020. (Foto: Dok Tagar/Farid Firdaus)

Jakarta - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 menuai beberapa polemik. Di Jakarta sebagai ibu kota negara, tentang batasan umur. Di daerah lain, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta, tentang sistem zonasi. Di Yogyakarta, sistem zonasi dinilai sempit. Beberapa orang tua siswa berpendapat sistem ini tidak memberi ruang pada anak-anak mereka untuk meneruskan pendidikan di sekolah favorit. Pada pertengahan Mei 2020, mereka mendatangi DPRD DIY untuk mengadukan keluhannya.

"Banyak yang tidak bisa sekolah di SMAN favorit, seperti SMAN 1 dan SMAN 3 Yogyakarta karena jarak rumahnya jauh. Pasahal mereka ingin sekolah di situ (sekolah favorit)," kata wali murid SMPN 3 Yogyakarta, Banowo Setyo Samudra.

Banowo mengatakan kondisi itu membuat lulusan siswa SMP kecewa. Wali murid juga merasa menjadi korban penerapan sistem zonasi ini. "Saya setuju sistem zonasi, tetapi seharusnya ada masa transisi dulu. Kalau seperti ini, anak-anak kami yang menjadi korban."

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA/SMK memang menimbulkan masalah. Namun, kebijakan itu harus dijalani.

Sri Sultan HB X mengatakan PPDB berbasis jarak sekolah tersebut merupakan kebijakan pusat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kita di daerah hanya menyesuaikan juklak dan juknis dari kebijakan pusat itu," katanya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD DIY, Senin, 27 Mei 2019.

PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, bisa secara kehadiran, tapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat.

Baca juga: Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Raja Keraton Yogyakarta juga mengatakan sejak awal kebijakan ini diundangkan, pasti akan menimbulkan masalah. Kebijakan ini mengharuskan sekolah (SMA/SMK) menerima siswa baru yang berdomisili dalam radius tertentu dari jarak sekolah tersebut.

Sultan mengatakan niat pemerintah pusat menerapkan PPDB zonasi adalah meringankan siswa dalam menempuh pendidikan. Tapi di sisi lain, orang tua wali menginginkan anaknya bisa mengenyam pendidikan terbaik atau favorit.

Konsep pendidikan masa lalu tidak mengatur pembagian sekolah berdasarkan jarak. Di Kota Yogyakarta sekolah SMA jaraknya berdekatan, hanya sekitar 500 meter seperti SMAN 3, SMAN 6 dan SMAN 8.

Dalam PPDB zonasi, pembagian berdasarkan jarak maksimal 5 kilometer. Lulusan SMP yang ingin melanjutkan SMA tidak boleh lebih dari jarak itu.

"Nah, kita sedang menggodok aturan itu (juklak dan juknis dari Kemendikbud), bagaimana membagi sekolah-sekolah dengan jarak 5 Km. Kan di sini (Kota Yogyakarta) ada sekolah yang jaraknya hanya 500 meter," kata Sultan HB X.

Baca juga: Awal Tahun Ajaran Baru Bukan Memulai Pembelajaran Tatap Muka

Di DKI Jakarta, terjadi aksi unjuk rasa menolak aturan batasan usia dalam proses PPDB 2020. Batasan usia dinilai tidak sesuai dengan aturan tentang PPDB yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Para orang tua siswa yang berunjuk rasa berpendapat, aturan tentang batasan usia tersebut membuat kans diterimanya calon siswa yang berusia lebih tua di sekolah yang dekat dari rumah menjadi lebih besar daripada calon siswa yang berusia lebih muda.

Penjelasan Kemendikbud

Menanggapi keluhan tentang batasan usia dalam pendaftaran PPDB, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan penggunaan syarat usia dianggap sudah sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Menurutnya, usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB, Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dijelaskan bahwa syarat calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Hal itu sesuai Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Permendikbud tersebut. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A, dan berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.

Baca juga: Komisi X: Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Bantu Sekolah Swasta Saat Pandemi

Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam ayat (2) pasal yang sama, diatur bahwa sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun sampai dengan 12 dua belas tahun.

Bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis (dibuktikan secara tertulis oleh psikolog profesional), ada pengecualian batasan usia, yakni lima tahun enam bulan atau 5,5 tahun.

Dalam Pasal 6 diatur tentang batasan usia calon peserta didik baru kelas tujuh SMP, yakni berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sedangkan aturan tentang batasan usia calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK, yakni berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Permendikbud itu juga mengatur bahwa penetapan wilayah zonasi dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 ayat (1), yang berbunyi, "Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah".

Mengenai petunjuk teknis PPDB, Kemendikbud telah meminta pemerintah daerah untuk menetapkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 untuk wilayah masing-masing.

Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, bisa secara kehadiran, tapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan,  pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, Rabu, 20 Mei 2020 di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.

(PEN)

Baca juga: Kemendikbud Kucurkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Daerah Terpencil

Berita terkait
Ketika Warga Miskin di Kudus Keluhkan PPDB SMK
Warga miskin di Kudus mengeluhkan sistem PPDB SMK yang kurang memberi ruang ke siswa miskin sekitar sekolah. Padahal pelajar itu pintar.
PPDB di Makassar Full Daring, Kecuali di Pulau
eserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 di Kota Makassar dilakukan secara Daring. Kecuali di Kecamatan Kepulauan. Ini alasannya
Situs PPDB SMA Sumbar Diganti, Daftar Sekarang
Situs PPDB online untuk siswa SMA dan SMK di Sumatera Barat diganti. Hal ini untuk memperlancar proses pendaftaran.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.