Syarat Pembukaan Asrama Sekolah Masa New Normal

Kemendikbud mengatur pembelajaran tatap muka masa new normal, termasuk untuk sekolah dan madrasah dengan sistem asrama. Berikut syarat lengkapnya.
Ilustrasi - Tiga pelajar tingkat menengah atas tinggal di asrama sekolah. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (Foto: SMA Dwiwarna)

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengatur tentang pembelajaran tatap muka, termasuk untuk sekolah dan madrasah dengan sistem asrama. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri. 

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01/KB/2020, Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-882 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Corova Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selama masa transisi, sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi.

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru atau new normal dengan beberapa ketentuan, yakni berdasarkan kapasitas asrama.

Untuk asrama dengan peserta didik di bawah 100 orang hanya boleh membuka asrama dengan jumlah 50 % dari kapasitas pada bulan pertama new normal. Pada bulan-bulan selanjutnya di masa new normal, mereka boleh membuka asrama dengan jumlah 100 %.

Sedangkan asrama berkapasitas lebih dari 100 peserta, dibagi menjadi empat tahap. Pada bulan pertama, mereka hanya boleh mengisi 25 % dari kapasitas yang ada. Selanjutnya, pada bulan kedua, diperbolehkan mengisi 50 % dari kapasitas. Selanjutnya, pada bulan ketiga new normal, diperbolehkan mengisi 75 % dari kapasitas, dan pada bulan keempat sudah diperbolehkan mengisi penuh asrama.

Meski demikian, orang tua atau wali siswa tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR (belajar dari rumah) meski satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Beberapa Keluhan Terkait PPDB dan Penjelasan Kemendikbud

Nadiem MakarimMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Foto: Instagram/@nadiem_makarim__)

Kesehatan Menjadi Prioritas

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dalam webinar, Senin, 15 Juni 2020, seperti tertulis dalam rilis Kemendikbud.

Dalam webinar itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020 terdapat 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota, sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Baca juga: Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

New Normal SekolahIlustrasi - Seorang petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas SMK Kosgoro, Bogor, yang tempat duduk diatur memperhatikan jarak fisik atau physical distancing, menyambut kembali belajar di era new normal. (Foto: Antara/Arif Firmansyah)

Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim. 

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ujar Mendikbud.

Baca juga: Awal Tahun Ajaran Baru Bukan Memulai Pembelajaran Tatap Muka

Anak SDIlustrasi - Dua pelajar sekolah dasar berlari dengan hati riang, menuju sekolah. (Foto: Instagram/@kwodokijo)

Aturan Masa Transisi

SKB empat menteri tersebut juga mengatur bahwa ada masa transisi maupun masa kebiasaan baru, kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbids), harus dalam kondisi terkontrol.

Warga satuan pendidikan juga harus tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Pada masa transisi, kantin belum diperbolehkan beroperasi dan warga satuan pendidikan disarankan membawa bekal makanan yang bergizi seimbang. Kantin baru boleh beroperasi saat masa kebiasaan baru, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Demikian pula dengan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, tidak diperbolehkan selama masa transisi, namun disarankan untuk melakukan kegiatan fisik di rumah. Pada masa kebiasaan baru, kegiatan olehraga dan ekstrakurikuler sudah diperolehkan, kecuali menggunakan alat yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian. Kegiatan juga tetap wajib menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Hal lain yang juga belum diperbolehkan selama masa transisi adalah kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya. 

Saat memasuki masa kebiasaan baru, kegiatan-kegiatan itu mulai diperbolehkan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Anak SDIlustrasi - Anak-anak pelajar sekolah dasar di desa terpencil di Aceh. (Foto: IPMP Aceh)

Hal-hal Wajib

Dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, kepala satuan pendidikan wajib memastikan hal-hal berikut.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:

a) Toilet bersih;

b) Sarana CTPS dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

c) Disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit.

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan. 

(PEN)

Baca juga:

Berita terkait
Masuk Zona Hijau Kota Sukabumi Bersiap Buka Sekolah
Pemprov Jabar umumkan Kota Sukabumi satu-satunya wilayah di Jabar zona hijau, siap buka sekolah dengan persyaratan protokol kesehatan
Tips ala Sule Atasi Anak Malas Berangkat Sekolah
Komedian Sule berbagi tips mendidik 4 anaknya. Ia memberikan contoh ketika anak malas berangkat ke sekolah.
Menerjemahkan Visi Nadiem Makarim di Bantaeng
Merdeka Belajar, gagasan Nadiem Makarim yang tengah berproses di dunia pendidikan Bantaeng. Seperti apa pelaksanaannya?
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.