Merasa Difitnah di Kasus Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Ngadu ke Polisi

Tenaga Ahli Utama KSP Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya karena ia berasa difitnah dalam kasus Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Tenaga Ahli Utama KSP Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya karena ia berasa difitnah dalam kasus Edhy Prabowo ditangkap KPK. (foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dalam kasus penangkapan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ali Ngabalin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 3 Desember 2020. 

Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK.

Ali menjelaskan, pengaduannya ini dipicu oleh komentar kedua orang di media daring, yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua Umum Gerindra itu. 

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Mulai Soroti Ali Mochtar Ngabalin

Dia menilai komentar dua orang yang sudah ia laporkan, mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo. 

"Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution menyebutkan dua orang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MYA dan BBS. 

Menurut Razman, kedua terlapor melontarkan pernyataan yang mengatakan kliennya sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo. 

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," ujar Razman. 

Baca juga: Teka-teki Ali Mochtar Ngabalin Tak Disentuh KPK Terjawab Sudah

Dia juga menjelaskan, terlapor menuding perjalanan dinas Ali Ngabalin ke Amerika Serikat (AS) dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo. 

"Meski pun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata Itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap," kata Razman. 

Selain itu, Razman juga memastikan akan turut melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor tersebut ke Dewan Pers. 

Laporan Ali Mochtar Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Berita terkait
Ali Ngabalin Melihat Kronologi OTT KPK Terhadap Edhy Prabowo
Ali Mochtar Ngabalin mengaku melihat penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK di Bandara Soetta.
Ali Ngabalin Ngaku Sempat Mau Urus Kepulangan Rizieq Shihab
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengaku sempat mau urus kepulangan Habib Rizieq Shihab ke RI namun dibantah FPI.
Ali Ngabalin ke Sugi Nur: Selamat Datang di Hotel Prodeo
Ali Mochtar Ngabalin belakangan berkata ke Sugi Nur alias Gus Nur, selamat datang di hotel prodeo rutan Bareskrim Polri.