Teka-teki Ali Mochtar Ngabalin Tak Disentuh KPK Terjawab Sudah

Teka-teki Ali Mochtar Ngabalin tidak ikut ditangkap dalam OTT KPK seperti Edhy Prabowo diungkap oleh pengamat intelijen.
Teka-teki Ali Mochtar Ngabalin tidak ikut ditangkap dalam OTT KPK seperti Edhy Prabowo diungkap oleh pengamat intelijen. (foto: pintarpolitik.com).

Jakarta - Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta menanggapi soal Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin yang tidak ikut ditangkap seperti rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta.

Stanislaus mengatakan, KPK akan melakukan tindakan berdasarkan alat bukti, termasuk untuk tindakan OTT. Dia berujar, tidak semua orang yang berada di lokasi OTT bakal dijadikan tersangka atau akan turut diamankan KPK.

Menghindari salah tangkap, sehingga target OTT benar-benar sesuai dengan bukti yang ada.

"Jika orang di lokasi OTT tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk ditangkap tentu akan dilepas," ujar Stanislaus saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 26 November 2020.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Fadli Zon: Harun Masiku Ditelan Bumi

Dia melanjutkan, kehadiran Ali Mochtar Ngabalin dalam rombongan Edhy Prabowo juga sudah dikaji bidang intelijen. Stanis berpendapat, keberadaan Ngabalin yang bersama-sama dengan Edhy Prabowo di Amerika Serikat, bukanlah sebagai informan atau memperkuat data KPK.

"Intelijen bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan dan petunjuk agar OTT sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk menghindari salah tangkap, sehingga target OTT benar-benar sesuai dengan bukti yang ada," ucapnya.

"KPK bekerja berdasarkan bukti, bukan spekulasi atau asumsi," kata dia menambahkan.

Sebelummya, nama tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin sempat terseret dalam peristiwa penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu, 25 November dini hari. Kendati demikian, Ali tidak turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, hingga proses gelar perkara dan penetapan tersangka, baru tujuh orang saja yang terbukti memenuhi unsur pidana tindak pidana suap. Namun demikian, menurut Nawawi, pengembangan kasus bisa saja menambah daftar tersangka baru dalam pusaran suap ekspor benur lobster.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi Perlu Menteri Populis Nonpartai

"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh pembuktian dua alat bukti, sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja. Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," tutur Nawawi, Kamis, 26 November 2020.

Adapun Ngabalin mengakui ikut dalam kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Hawaii, Amerika Serikat. Namun, dia tidak ikut ditangkap KPK seperti Edhy Prabowo.

Ngabalin ikut serta dalam kunjungan Edhy Prabowo karena menjabat Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Tidak mungkin. KPK itu kan punya data, punya dokumen sementara. Kan KPK perlu melakukan klarifikasi, memeriksa data yang mereka dapatkan. Bang Ali kan bukan pejabat pembuat komitmen, bukan pejabat pengguna anggaran," ujar Ngabalin saat dihubungi wartawan, Rabu, 25 November 2020. []

Berita terkait
Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Pandjaitan Jabat Menteri KP Ad Interim
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan gantikan Edhy Prabowo.
Ini Total Gaji Menteri Edhy Prabowo yang Masih Nekat Korupsi
Menteri Edhy yang ditangkap KPK ternyata menerima gaji sangat banyak setiap bulannya.
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Rocky Gerung Fitnah Partai Gerindra Akan Balas Dendam
Rocky Gerung, dosen yang disinyalir tidak punya ijazah S1, stop memfitnah Partai Gerindra akan balas dendam setelah Edhy Prabowo ditangkap KPK.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.