Langkat - Petugas Satuan Narkoba Polres Langkat meringkus dua pria asal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, MUL dan JES dari Dusun V, Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 4 Januari 2020.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan keduanya merupakan pemasok narkoba jenis sabu ke Kabupaten Langkat.
Ketika ditangkap, polisi mengamankan 60,57 gram sabu. Rencananya akan mereka jual kepada seseorang yang sudah memesan sebelumnya.
Mereka membeli seharga Rp 20 juta
"Untuk mengelabui petugas, mereka menyembunyikan sabu di tumpukan pasir tidak jauh dari lokasi mereka ditangkap," kata Adi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai tersebut menerangkan, seluruh sabu yang dibawa mereka dapat dari seseorang bandar di Aceh Utara.
"Mereka membeli seharga Rp 20 juta. Saat ini kita masih memeriksa keduanya untuk melakukan pengembangan," ujarnya.
Menurut MUL, dia nekat mengantarkan sabu, setelah mendapat pesanan dari seseorang yang rencananya akan diedarkan di Langkat. Dia juga membawa JES dengan upah Rp 1 juta. []