Menteri Tjahjo Kumolo Digugat Rp 5 Miliar

Seorang guru honorer di Jakarta melakukan gugatan perdata Rp 5 miliar kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Kuasa hukum guru honorer, Sugianti, Pitra Romadoni Nasution, memperlihatkan berkas gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019). (Foto: Antara/Andi Firdaus)

Jakarta - Seorang guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, Sugianti (43), mengajukan gugatan perdata kepada Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Tjahjo Kumolo, dengan nominal ganti rugi Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Selain Menteri PANRB , klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 28 Oktober 2019.

Hal itu dikatakannya seusai mendaftarkan gugatan perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019 ke Pengadilan Jakarta Timur.

Pitra mengatakan gugatan sebesar Rp 5 miliar terhitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak dinyatakan lolos seleksi calon PNS pada 2014.

Sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang, total gaji dan tunjangan sebagai PNS per bulan tidak pernah diterima senilai Rp 9 juta.

"Kami kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan itu kali Rp 9 juta sudah hampir mencapai Rp 600 sekian juta," katanya.

Ditambah dengan kerugian Sugianti selama ini yang berutang ke berbagai pihak untuk menutupi kehidupan rumah tangganya.

"Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya," katanya.

Dikatakan Pitra, kerugian tersebut baru pokoknya saja, belum termasuk beban pikiran dan psikologis dari keluarganya selama Sugianti mengalami intimidasi.

"Karena kemarin juga, saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti itu. Sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.

Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai calon PNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015.

Kemudian, Sugianti melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.

Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.

Putusan itu ingkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer. []

Berita terkait
Sofyan Djalil, Moeldoko, Tjahjo Kumolo Sambangi Istana
Sofyan Djalil, Moeldoko dan Tjahjo Kumolo memenuhi undangan Presiden Jokori ke Istana Kepresidenan pada Selasa 22 Oktober 2019.
Jusuf Kalla di Mata Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo menceritakan pengalaman pribadinya selama menjabat sebagai Mendagri.
Tjahjo Kumolo Gantikan Yasonna Laoly Jadi Plt Menkumham
Tjahjo Kumolo ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Plt Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sepeninggal Yasonna Laoly.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.