Jakarta - Tjahjo Kumolo ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pleaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sepeninggal Yasonna Laoly menjadi anggota DPR anyar. Tjahyo juga menjabat Menteri Dalam Negeri.
"Saya, sebagai pembantu presiden, siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan presiden tersebut, dengan penuh tanggung jawab," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019, seperti dilansir dari Antara.
Wewenang dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan Kabinet sampai dengan 2019.
Penunjukan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September. Tjahjo ditunjuk sebagai Plt Menkumham hingga berakhirnya masa jabatan di Kabinet Kerja berakhir di periode 2019.
"Wewenang dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan Kabinet sampai dengan 2019, demikian informasi disampaikan untuk diketahui," kata Tjahjo.
Selain Yasonna, politikus PDIP lain Puan Maharani juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Puan yang baru dilantik jadi anggota DPR diprediksi duduk di kursi Ketua DPR.
Pengunduran diri tersebut sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan seorang menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPR.