Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menjelaskan perihal Bank Tanah. Menurutnya bank tanah bukanlah istilah baru.
Tanah tersebut diredistribusikan kepada petani atau masyarakat yang membutuhkan, contoh Reforma Agraria
"Bank tanah ini istilah saja. Istilah ini sangat familiar dalam industri properti dan perkebunan, ini merupakan istilah yang sangat mereka mengerti. Misalnya, dalam suatu perusahaan properti, suatu perusahaan memiliki banyak tanah kosong, itu disebut bank tanah. Kemudian perusahaan perkebunan, mereka punya tanah kosong 2.000 hektare, ini juga disebut bank tanah," kata Sofyan A. Djalil.
Seperti yang diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang belum lama ini ditetapkan mengenalkan istilah baru dalam pertanahan di Indonesia, yakni bank tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa bank tanah dalam UU CK ini adalah tujuannya supaya negara memiliki tanah, bisa menguasai tanah, dengan otoritas yang ada melalui Kementerian ATR/BPN.
"Di luar negeri BPN biasa disebut national land authority atau otoritas pertanahan nasional. Harusnya punya dua fungsi, yakni regulator pertanahan/land regulator, yang fungsinya untuk mengatur hak milik, memberikan sertipikat tanah," katanya.
Sayangnya, menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN hanya memiliki fungsi sebagai _and regulator, sementara land manager tidak ada. Akibatnya sekarang, tidak memiliki tanah. Bahkan, banyak kantor-kantor BPN di daerah mendapat hibah dari pemerintah daerah, supaya punya kantor.
Harusnya, kata dia,Kementerian ATR/BPN punya dua fungsi land regulator dan land manager, yang menguasai tanah untuk kepentingan umum.Kepentingan umum yang dimaksud di sini adalah untuk kepentingan umum, Reforma Agraria.
"Misalnya, Hak Guna Usaha ada batas waktunya, Hak Guna Bangunan ada batas waktunya, setelah habis masa waktunya, ini diambil alih oleh negara, oleh Bank Tanah. Ini akan digunakan untuk kepentingan negara, misalnya untuk membuat rumah rakyat," jelas Sofyan A. Djalil.
Tujuan negara mendirikan Bank Tanah ini adalah menampung tanah yang tak bertuan, yang masa Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usahanya habis kemudian akan digunakan untuk kepentingan umum.
"Peruntukan tanah-tanah tersebut jelas untuk kepentingan umum, misalnya selain rumah rakyat, untuk lapangan bola, taman, kemudian untuk kepentingan sosial serta kepentingan yang pro ekonomi," jelasnya.
Bank tanah juga akan mengakomodir program Reforma Agraria. Tanah Reforma Agraria ini berasal dari Hak Guna Usaha yang sudah habis.
"Tanah tersebut diredistribusikan kepada petani atau masyarakat yang membutuhkan, contoh Reforma Agraria dengan redistribusi tanah ini akan dilaksanakan di Kabupaten Garut serta Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat ini," kata Sofyan. []
Baca juga:
- Kementerian ATR/BPN: Aspek Teknologi Tunjang Hasil PTSL
- Kemen ATR/BPN: Bank Tanah Dukung Kesejahteraan Masyarakat
- Menteri ATR/BPN Jelaskan Peran Bank Tanah dan RDTR