Menteri ATR/BPN: Bank Tanah Bukan Istilah Baru

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menjelaskan perihal Bank Tanah. Menurutnya bank tanah bukanlah istilah baru.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil (Foto:Tagar/atrbpn.go.id)

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menjelaskan perihal Bank Tanah. Menurutnya bank tanah bukanlah istilah baru. 

Tanah tersebut diredistribusikan kepada petani atau masyarakat yang membutuhkan, contoh Reforma Agraria

"Bank tanah ini istilah saja. Istilah ini sangat familiar dalam industri properti dan perkebunan, ini merupakan istilah yang sangat mereka mengerti. Misalnya, dalam suatu perusahaan properti, suatu perusahaan memiliki banyak tanah kosong, itu disebut bank tanah. Kemudian perusahaan perkebunan, mereka punya tanah kosong 2.000 hektare, ini juga disebut bank tanah," kata Sofyan A. Djalil.

Seperti yang diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang belum lama ini ditetapkan mengenalkan istilah baru dalam pertanahan di Indonesia, yakni bank tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa bank tanah dalam UU CK ini adalah tujuannya supaya negara memiliki tanah, bisa menguasai tanah, dengan otoritas yang ada melalui Kementerian ATR/BPN. 

"Di luar negeri BPN biasa disebut national land authority atau otoritas pertanahan nasional. Harusnya punya dua fungsi, yakni regulator pertanahan/land regulator, yang fungsinya untuk mengatur hak milik, memberikan sertipikat tanah," katanya.

Sayangnya, menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN hanya memiliki fungsi sebagai _and regulator, sementara land manager tidak ada. Akibatnya sekarang, tidak memiliki tanah. Bahkan, banyak kantor-kantor BPN di daerah mendapat hibah dari pemerintah daerah, supaya punya kantor. 

Harusnya, kata dia,Kementerian ATR/BPN punya dua fungsi land regulator dan land manager, yang menguasai tanah untuk kepentingan umum.Kepentingan umum yang dimaksud di sini adalah untuk kepentingan umum, Reforma Agraria. 

"Misalnya, Hak Guna Usaha ada batas waktunya, Hak Guna Bangunan ada batas waktunya, setelah habis masa waktunya, ini diambil alih oleh negara, oleh Bank Tanah. Ini akan digunakan untuk kepentingan negara, misalnya untuk membuat rumah rakyat," jelas Sofyan A. Djalil.

Tujuan negara mendirikan Bank Tanah ini adalah menampung tanah yang tak bertuan, yang masa Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usahanya habis kemudian akan digunakan untuk kepentingan umum. 

"Peruntukan tanah-tanah tersebut jelas untuk kepentingan umum, misalnya selain rumah rakyat, untuk lapangan bola, taman, kemudian untuk kepentingan sosial serta kepentingan yang pro ekonomi," jelasnya.

Bank tanah juga akan mengakomodir program Reforma Agraria. Tanah Reforma Agraria ini berasal dari Hak Guna Usaha yang sudah habis. 

"Tanah tersebut diredistribusikan kepada petani atau masyarakat yang membutuhkan, contoh Reforma Agraria dengan redistribusi tanah ini akan dilaksanakan di Kabupaten Garut serta Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat ini," kata Sofyan. [] 

Baca juga: 


Berita terkait
Wakil Menteri ATR/BPN Kunjungi Wisata Savana di NTB
Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra berkunjung ke Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan mengunjungi wisata Savana Propok, NTB.
Kemen ATR/BPN: Bank Tanah Dukung Kesejahteraan Masyarakat
UU CK ini disokong oleh berbagai macam klaster, salah satunya klaster pertanahan. Klaster ini embahas tentang pembentukan Bank Tanah.
Menteri ATR/BPN Jelaskan Peran Bank Tanah dan RDTR
Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa saat ini perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia utamanya di kota besar cenderung sprawling.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"