Kemen ATR/BPN: Bank Tanah Dukung Kesejahteraan Masyarakat

UU CK ini disokong oleh berbagai macam klaster, salah satunya klaster pertanahan. Klaster ini embahas tentang pembentukan Bank Tanah.
Kementerian menggelar konferensi Pers pasca pengesahan UU CK (Foto:Tagar/dok.atrbpn.go.id)

Jakarta - Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) yang dibentuk dengan sistem omnibus law baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

UU CK ini disokong oleh berbagai macam klaster, salah satunya klaster pertanahan. Klaster pertanahan termasuk di dalamnya membahas tentang pembentukan bank tanah.

Dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pembentukan bank tanah bertujuan untuk menyediakan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Bank Tanah juga mendukung program kesejahteraan masyarakat melalui Reforma Agraria.

"Bank Tanah juga mendukung program kesejahteraan masyarakat melalui Reforma Agraria. Dalam praktiknya, jika Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar, yang habis masa berlakunya, akan dihimpun dalam Bank Tanah untuk kemudian dilakukan redistribusi kepada masyarakat," kata Sofyan.

Dalam Bank Tanah nantinya akan dibentuk Komite Bank Tanah. Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa Komite Bank Tanah nantinya akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan.

"Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Ada dua komponen di dalam Dewan Pengawas, yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional. Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan di approve oleh DPR RI," jelasnya

Sofyan A. Djalil juga menerangkan bahwa Bank Tanah tidak akan menghidupkan kembali domein verklaring, melainkan untuk penataan pertanahan.

Lanjut dijelaskan, bahwa hadirnya Bank Tanah akan berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai land manager dan land regulator. Menteri ATR/BPN mengungkapkan bahwa selama ini Kementerian ATR/BPN hanya berfungsi sebagai regulator.

"Banyak yang keliru mengenai bank tanah. Jika Bank Tanah sudah ada, maka fungsi land manager akan dilaksanakan olehnya, sedangkan land regulator akan dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Mengenai kepemilikan rumah susun (rusun) untuk orang asing, Menteri ATR/Kepala BPN memberikan penjelasan bahwa itu tidak benar. Ia menjelaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki rumah susun karena tanah di bawahnya, yang menurut para ahli hukum, dinamakan tanah milik bersama.

"Sebenarnya yang dibolehkan adalah kepemilikan ruangnya yang dinamakan satuan rumah susun (sarusun). Dalam UU CK, orang asing tidak dapat membeli tanah bersama tadi, dia tidak bisa. Namun, jika tanah bersama itu dijual kepada orang Indonesia, maka tanah bersama kembali jadi milik bersama," ujar Sofyan A. Djalil.

UU CK merupakan sinkronisasi regulasi. Ini merupakan jawaban atas kondisi Indonesia yang obesitas regulasi, yang menghambat penciptaan lapangan kerja.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa saat ini ada 2,9 juta generasi muda yang tidak memiliki pekerjaan.

"UU CK ini bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan memang mementingkan kepentingan masyarakat serta melindungi para pekerja," ujar Airlangga Hartarto. [] 

 Baca juga: 

Berita terkait
Menteri ATR/BPN Jelaskan Peran Bank Tanah dan RDTR
Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa saat ini perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia utamanya di kota besar cenderung sprawling.
Kementerian ATR/BPN: Aspek Teknologi Tunjang Hasil PTSL
Kualitas hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL akan lebih baik jika ditunjang oleh aspek teknologi.
Kementerian ATR/BPN Fokus Menangani Soalan Tanah
Kementerian ATR/BPN fokus tangani soalan tanah. Salah satu target utama 2024, mendaftarkan bidang tanah seluruh Indonesia
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.