Menteri ATR/BPN Jelaskan Peran Bank Tanah dan RDTR

Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa saat ini perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia utamanya di kota besar cenderung sprawling.
Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Jalil (Foto:Tagar/dok.atrbpn.go.id)

Jakarta - Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju mengadakan konferensi pers terkait undang-undang tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa saat ini perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia, terutama kota-kota besar dan ibu kota provinsi, cenderung sprawling.

Artinya masyarakat cenderung tinggal jauh dari pusat aktivitas mereka. Sofyan A. Djalil juga mengungkapkan bahwa banyak dari kota-kota tersebut tidak memiliki taman.

“Kondisi-kondisi itu diakibatkan karena negara memang tidak punya tanah. Untuk itu, dalam UU CK mengenalkan Bank Tanah. Melalui Bank Tanah, negara mampu menyediakan tanah,” kata Sofyan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan perihal Bank Tanah. Menurutnya, sebagian orang masih bingung dengan adanya istilah tersebut.

Bank Tanah adalah fungsi intermediasi dari negara dalam menyediakan dan mengumpulkan tanah.

"Bank Tanah adalah fungsi intermediasi dari negara dalam menyediakan dan mengumpulkan tanah. Gunanya untuk kepentingan masyarakat, contohnya penyediaan hunian untuk mereka,” kata Sofyan.

"Konsep nantinya, yakni masyarakat menengah ke bawah akan tinggal di pusat kota, serta mereka yang mampu akan tinggal di luar kota,"sambungnya.

Selain mengatur ruang hidup masyarakat melalui Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penciptaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sofyan A. Djalil menguraikan bahwa apabila RDTR sudah dimiliki oleh setiap daerah dan terintegrasi melalui OSS akan dapat menjamin investor dalam berinvetasi di dalam negeri.

Ia juga menambahkan jika hal itu tercapai, investor dapat mengetahui daerah mana saja yang memang memenuhi kriteria untuk berinvestasi.

“Nantinya akan kami publikasikan melalui aplikasi sehingga masyarakat dan para investor dapat melihat RDTR itu,” katanya.

Publikasi RDTR melalui aplikasi merupakan bentuk transparansi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Kementerian ATR/BPN juga ingin tata ruang menjadi panglima dalam One Map Policy, di mana segala kegiatan teknis terkait diikat oleh RDTR,” ujar Sofyan A. Djalil.

Konferensi pers tersebut diselenggarakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. [] 

Baca juga: 


Berita terkait
Kementerian ATR/BPN: Aspek Teknologi Tunjang Hasil PTSL
Kualitas hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL akan lebih baik jika ditunjang oleh aspek teknologi.
Kementerian ATR/BPN Fokus Menangani Soalan Tanah
Kementerian ATR/BPN fokus tangani soalan tanah. Salah satu target utama 2024, mendaftarkan bidang tanah seluruh Indonesia
Kabupaten Garut Pilot Project Kementerian ATR/BPN
Kabupaten Garut potensial menjadi pilot project untuk peningkatan ekonomi masyarakat yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN