Menkominfo Rudiantara: Buzzer Sah-sah Saja

Rudiantara mengatakan kehadiran buzzer di sosial media merupakan suatu hal yang wajar selama konten yang diunggah tidak melanggar hukum.
Menkominfo Rudiantara usai menghadiri kampanye Girls Take Over di Kantor Google Indonesia, Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Deddy Hutapea)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menanggapi mengenai maraknya buzzer politik yang meramaikan jagat sosial media akhir-akhir ini, terutama menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019.

Meski kerap menimbulkan kerisauan publik tapi Rudiantara mengatakan tidak ada aturan hukum yang dapat dijadikan landasan untuk menindak aktivitas buzzer politik tersebut.

"Di Undang-Undang itu enggak ada yang namanya buzzer. Kominfo melihat buzzer atau tidaknya, karena memang tidak ada aturan mengenai itu (penindakan hukum) buzzer di Undang-Undang maupun PP (Peraturan Pemerintah)," kata Rudiantara kepada Tagar seusai menghadiri Kampanye Girls Take Over di Google Indonesia, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019.


Buzzer mah sah-sah saja selama tidak melanggar aturan.


Dia menyebut tidak ada perbedaan yang jelas antara buzzer dengan influencer atau endorser. Menurutnya, perbedaan antara ketiganya hanya terletak pada konten yang disajikan.

"Sebenarnya buzzer itu enggak ada bedanya sama influencer atau endorser. Bedanya, kalau endorser kan dia kontennya bisnis. Itu saja," katanya.

Namun, dia menyebut negara dapat melakukan tindakan terhadap suatu akun di sosial media melalui konten yang diunggah ke lini masa tersebut. 

Tidak hanya terhadap buzzer, Rudiantara menegaskan akun personal sekalipun dapat terjerat hukum jika konten yang diunggah melanggar aturan.

"Yang harus dilihat kontennya, apakah kontennya melanggar atau tidak. Misalkan kontennya bertentangan dengan aturan ya apakah mau buzzer atau akun personal enggak ada urusan," ujar dia.

Pria yang pernah berkarier di Telkom itu juga menjelaskan penindakan yang dilakukan terhadap konten yang diunggah ke sosial media oleh akun personal maupun buzzer, baik melalui penurunan konten (take down) maupun dibawa ke ranah hukum.

"Itu pun kita lihat juga kontennya, sejauh mana pelanggarannya. Itu disesuaikan dengan tindakannya apakah kita turunkan atau urusan ke kepolisian, ke hukum. Tapi dari Kominfo sendiri kita melihat kontennya, bukan dia buzzer atau enggak," ujarnya.

Rudiantara menambahkan keberadaan buzzer di sosial media merupakan sesuatu yang wajar selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Buzzer mah sah-sah saja selama tidak melanggar aturan. Tapi yang kita lihat selalu itu kontennya," ujarnya. []

Berita terkait
Rade Tampubolon Soal Bisnis Buzzer dan Influencer
CEO & Co-founder SociaBuzz Rade Tampubolon menjelaskan soal bisnis buzzer dan influencer, dan juga cara kerjanya.
Buzzer Vs Influencer di Indonesia
Buzzer dalam bisnis, dalam politik. Influencer dalam bisnis, dalam politik. Fenomena yang muncul seiring kehadiran media sosial. Ini penjelasannya.
Buzzer Alat Propaganda Digital Bisa Berbahaya bagi NKRI
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan buzzer merupakan alat efektif untuk melakukan propaganda.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.