Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengapresiasi dan menerima pandangan fraksi dalam Komisi I DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Catatan-catatan tersebut akan menjadi bahan bagi kita bersama dalam pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi ini,” tutur Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I Komisi I DPR RI dengan mengenai RUU Pelindungan Data Pribadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Johnny menegaskan kebutuhan pengesahan atas RUU PDP sebagai legislasi primer agar bisa mendukung pemrosesan data antarnegara baik di tingkat global maupun di lingkungan regional ASEAN. Selain itu sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet.
Tidak terbatas pada kedaulatan negara dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia.
Baca juga: Menkominfo Dukung Pilkada Tanpa Hoaks
“Kebijakan negara-negara sahabat mensyaratkan agar memiliki pelindungan terhadap data pribadi yang setara (adequate level of protection) untuk pemrosesan data pribadi antarnegara. Juga memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan internet, termasuk salah satunya aplikasi Pedulilindungi yang merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” tuturnya.
Menteri Kominfo menyatakan RUU PDP memiliki arti penting dalam menjamin kepentingan nasional.
“Tidak terbatas pada kedaulatan negara dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia,” ucap dia.
Apalagi, menurut Menteri Johnny saat ini insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi.
“Itu semua makin memperkuat kebutuhan pelindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI,” katanya.
Baca juga: Kominfo Bicarakan Izin Pembatasan Bermedia Sosial
Dalam raker itu, Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Selain itu juga hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen SDPPI Ismail, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo, Inspektur Jenderal Doddy Setiadji, Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif dan Staf Ahli Menteri Kominfo Henri Subiakto. []