Kominfo: TV Analog Tak Lagi Berfungsi Mulai 30 April 2022

Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Pemerintah mulai menghantikan secara bertahap siaran TV analog dan beralih ke siaran digital . Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran TV analog, tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Penghentian siara TV analog ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto, dengan TV digital akan membuat masyarakat dapat menikmati siaran TV yang berkualitas.

"Migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital," katanya dalam webinar bertema "Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa", Kamis, 17 Maret 2022.

Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat tinggal melakukan scanning ulang televisinya. Marketing Communication Evercoss, Aldiano Sikumbang, scanning bisa dilakukan jika perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2.

Namun jika belum ada tuner standar DVB T2, cukup menambahkan Set Top Box (STB) yang bersertifikasi lalu merangkaikannya dengan televisi.

“Setiap STB yang bersertifikasi, sudah pasti bisa menangkap siaran TV digital yang dapat dinikmati dengan gambar lebih jernih dan beresolusi tinggi,” katanya.

Dia mencontohkan STB Evercoss yang mengusung fitur advance. Perangkat ini dapat merekam siaran TV yang sedang tayang dengan perangkat External (flashdisk). Selain itu, alat ini juga dapat terkoneksi menggunakan USB, HDMI, WIFI yang dioperasikan melalui remote control sehingga menghasilkan tayangan dalam format Full HD 1080p.

“Ini dapat terhubung ke semua tipe TV, baik tipe Smart TV maupun TV LED biasa. Bahkan perangkat ini juga dapat terhubung dengan TV tabung," katanya. Cukup dengan menghubungkan kit converter dari HDM to VGA, masyarakat sudah dapat menikmati siaran digital di perangkat TV lawas.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Gandeng DJKN Bangun Digitalisasi Sistem Administrasi Pertanahan
Dalam hal ini, layanan elektronik Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan lelang, yaitu pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Dukung UMKM Naik Kelas, Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Digital
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan talenta digital dan digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Presiden RI Tegaskan TNI-Polri Harus Miliki Talenta Digital
Saat ini, kejahatan sudah bergeser menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan teknologi digital.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).