Kominfo Bicarakan Izin Pembatasan Bermedia Sosial

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membicarakan pembatasan bermedia sosial hanya untuk orang berizin saja.
Ilustrasi, media sosial. (Gambar: Ist)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan, maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosialnya, dibatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin saja. 

Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Agustus 2020. 

Baca juga: Unggah Hoaks di Medsos, Dua YouTuber Medan Ditangkap

Ahmad berujar, apabila kegiatan dalam bermedia sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. 

Selanjutnya, perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu dapat terkategori menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum.

Sebab, penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara, sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia. 

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat ini memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, akan tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Baca juga: Mama Muda di Bantaeng Raup Jutaan Rupiah dari Medsos

Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah, yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet. 

Ada pun RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. []

Berita terkait
Lanjutan Kasus Kepsek Laporkan 4 Akun Medsos di Aceh
Polisi memanggil dua saksi ahli terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial di Aceh.
Bikin Gaduh di Medsos, Kwon Mina eks AOA Minta Maaf
Bintang K-Pop, Kwon Mina, meminta maaf kepada para penggemarnya setelah sempat membikin gaduh dengan postingan tangan berdarah di media sosialnya.
Uus Sindir Artis di Medsos, Netizen: Nggak Ada Ahlak
Komika Uus menyindir artis yang memiliki harta berlimpah tetapi tega memperlakukan kru secara tidak wajar.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.