Medan - Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah di universitas yang dipimpinnya.
SS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung kampus terpadu di Tahun Anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Proyek pembangunan yang ditanggungjawabi sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian negara. Sebab, pembangunan mangkrak atau tidak selesai sampai saat tahun 2020. Pagu anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp 44,9 miliar
Selain menetapkan rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.
Meski rektor ditetapkan sebagai tersangka namun penyidik Tipidkor Polda Sumut belum memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nainggolan membenarkan penetapan status tersangka SS.
Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh perusahaan swasta itu tidak selesai
"Sabar, dalam waktu dekat surat panggilan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan. Penyidik berharap agar dia datang jika datang surat panggilan kepadanya," kata Nainggolan, ditemui Tagar, di ruangan kerjanya, Kamis, 3 September 2020.
Menurut dia, penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10 miliar.
Kasus ini berawal Juli 2017 lalu, di mana rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.
Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49,9 miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50 miliar.
"Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh perusahaan swasta itu tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," tuturnya
Dalam kasus ini, Nainggolan menyebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu.
Diamankan juga dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.[]