Mendesak Dibentuk Qanun Soal Izin Pertambangan di Aceh

Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh menyarankan agar pemerintah melahirkan regulasi baru tentang perizinan pertambangan.
Diskusi mengenai optimalisasi pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor galian C di Aceh, di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu 9 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaksanakan diskusi mengenai optimalisasi pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor galian C di Aceh, di aula Dinas ESDM Aceh, Rabu 9 Oktober 2019.

Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, berdasarkan data yang dipaparkan Dinas ESDM Aceh dalam diskusi tersebut, jumlah IUP mineral non-logam dan batuan atau galian C di Aceh hingga 2019 mencapai sebanyak 450 izin.

Total izin tersebut terdiri dari 81 IUP eksplorasi, 344 operasi produksi, dan 25 izin operasi produksi khusus pengolahan (IUPK) yang tersebar hampir di 23 kabupaten kota se-Aceh.

"Karena itu, dengan begitu banyaknya izin galian C di Aceh, maka perlu dilakukan pengawasan bersama oleh seluruh stakeholder di Aceh," kata Hayatuddin.

Dia menyampaikan, mengenai penertiban galian C di Aceh, dari penyampaian pihak Polda Aceh bahwa sejauh ini mereka telah banyak melakukan upaya penindakan pertambangan yang bermasalah. Serta juga melaksanakan sosialisasi.

Kita harapkan, langkah untuk membentuk Tim Satgas ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Aceh

Terkait persoalan perizinan pertambangan, Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh menyarankan agar pemerintah melahirkan regulasi baru tentang perizinan pertambangan.

Hal itu merupakan bagian dari upaya peningkatan status surat edaran Gubernur Aceh tentang izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan, sehingga pengawasan berjalan optimal.

Kata Hayatuddin, hal senada juga diutarakan Aspidum Kejati Aceh, regulasi khusus yang mengatur tata kelola pertambangan mineral dan batubara maupun galian C dirasa perlu untuk segera dirumuskan oleh pemerintah.

"Karena itu, kita melihat sudah waktunya pemerintah Aceh baik eksekutif dan legislatif segera merancang qanun tentang perizinan pertambangan," tutur Hayatuddin.

Tidak hanya itu, lanjut Hayatuddin, Aspidum Kejati Aceh dan beberapa peserta juga menyarankan agar Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas ESDM Aceh harus segera membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) Terpadu untuk pengawasan pertambangan.

Satgas ini dinilai merupakan solusi terakhir dalam rangka mengawasi mulai dari proses perizinan dan aktivitas yang berhubungan dengan tambang di Aceh.

"Kita harapkan, langkah untuk membentuk Tim Satgas ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Aceh," harap Hayatuddin.[]

Berita terkait
Dugaan Kejahatan Pertambangan oleh PT DPM di Dairi
Aktivitas yang dilakukan oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) dinilai tidak sesuai prosedur.
GeRAK Aceh Kaji Perizinan Pertambangan PT LMR
Gerakan Anti Korupsi Aceh mulai melakukan kajian terhadap proses Izin Usaha Pertambangan PT Linge Mineral Resource di Aceh
GeRAK Aceh: Segera Bentuk Tim Pansus Pertambangan
104 perusahaan di Aceh sudah berakhir izinnya, seharusnya lokasi bisa diambil alih pemerintah, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk perhutanan sosial.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu