Menag Fachrul Razi Dinilai Menyalahi Undang-undang

Anggota DPR dari PKS Bukhori Yusuf menilai langkah Menteri Agama Fachrul Razi dalam membatalkan pemberangkatan jemaah haji menyalahi undang-undang.
Menteri Agama Fachrul Razi usai menemui Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Pematangsiantar - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menilai langkah yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait dengan pembatalan pemberangkatan jamaah haji RI tahun 2020 ini, telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sikap Menteri Agama Fachrul Razi dalam mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tanpa melibatkan DPR sudah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 27 terkait pengawas eksternal. Selain itu, juga menyalahi Pasal 74 tentang penundaan keberangkatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ini kan tanpa dapat persetujuan dari DPR. Jelas itu melanggar UU tanpa mendengar substansi yang ada.

"Kalau di UU 8 2019 sesuai pasal 27 dan 74, inikan terkait dengan penetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan juga penetapan tenaga-tenaga pendukung. kalau di UU itu memang harus persetujuan DPR," kata Bukhori saat dihubungi Tagar, Rabu, 3 Juni 2020.

Baca juga: Kegusaran DPR, Menteri Agama Segera Dipanggil

Padahal, kata dia, sebelumnya DPR bersama Kementerian Agama telah melaksanakan rapat terbatas yang membahas penyelenggaraan jemaah haji tahun 2020. 

Namun, dia menyesalkan langkah Menteri Agama dalam memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini justru tidak melalui persetujuan DPR.

"Sebagaimana dengan rapat kami dengan menteri pada 11 Mei lalu, dalam kesimpulan kita juga menyatakan bahwa berkenaan dengan penetapan haji, keberangkatan, atau pembatalan itu harus dengan persetujuan DPR, atau melalui rapat yang diselenggarakan secara khusus," ujarnya.

Kemenag, Bukhori nilai tidak menaati apa yang sudah pernah didiskusikan dalam rapat-rapat sebelumnya.

"Tetapi yang kita saksikan, tiba-tiba Kemenag ini mengambil inisiatif secara sepihak untuk kemudian membatalkan (keberangkatan haji). Saya melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenag ini secara prosedur dia telah melanggar undang-undang," kata dia.

Baca juga: 10 Tahun Menunggu, Warga Abdya Aceh Gagal Naik Haji

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan keputusan yang sudah diambil Menag Fachrul Razi tersebut menuai banyak penolakan dari umat Islam. 

"Dan di lapangan sesungguhnya juga masih banyak yang berkeberatan karena melihat bahwa Arab Saudi juga belum melakukan pengumuman terhadap ini," katanya.

Dia menekankan, dalam hal ini seyogianya Kemenag membuka ruang untuk bertukar pemikiran bersama DPR terlebih dahulu, jangan memutuskan segala sesuatunya secara sepihak.

"Itu semua diatur dalam UU. Dalam UU harus berkonsultasi atau bersama-sama mendapat persetujuan dari DPR terlebih dahulu. Ini kan (Menag Fachrul Razi) tanpa dapat persetujuan dari DPR. Jelas itu melanggar UU tanpa mendengar substansi yang ada," ujar Bukhori. []

Berita terkait
Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, 598 CJH Gowa Terdampak
Sebanyak 598 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Gowa batal berangkat akibat dari kebijakan Kementerian Agama yang meniadakan ibadah haji 2020.
4.187 Calon Jemaah Haji Aceh Terdampak Pembatalan
Sebanyak 4.187 calon jemaah haji (CJH) Aceh ikut terdampak akibat pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1441 Hijriah atau 2020.
34.516 Warga Jawa Timur Batal Berangkat Haji 2020
Kemenag Jawa Timur akan menjelaskan kepada 34.516 calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci tahun ini.