Kegusaran DPR, Menteri Agama Segera Dipanggil

Urusan haji, Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf merasa gusar, untuk itu pihaknya segera memanggil pihak Kementerian Agama dan Menag Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Instagram fachrulrazi_official)

Pematangsiantar - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf merasa gusar, untuk itu pihaknya segera memanggil pihak Kementerian Agama yang dipimpin Fachrul Razi lantaran adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji RI tahun 2020.

Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap Menteri Agama Fachrul Razi harus dilakukan, karena yang bersangkutan mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji secara sepihak, tanpa melibatkan anggota dewan.

Secepatnya kita akan panggil.

"Kita akan segera panggil Kementerian Agama untuk kemudian dimintai keterangan, dan nanti di situ lah keputusan politik kita akan tetapkan," katanya kepada Tagar, Rabu, 3 Juni 2020.

Baca juga: Haji 2020 Batal, Berapa Duit Jamaah yang Dikelola?

Kendati demikian, upaya pemanggilan tersebut akan dilaksanakan usai DPR diberi izin untuk menyelenggarakan Rapat Kerja (raker) bersama Kementerian Agama.

"Kita akan panggil Kementerian Agama setelah DPR mendapatkan izin untuk bisa menyelenggarakan raker, karena ini masa reses. Atau kemudian kita akan panggil secara serta-merta sebagaimana biasa kita akan raker bersama Kementerian Agama. Secepatnya kita akan panggil," ujarnya.

Menurutnya, ada aturan yang ada di Tanah Air dalam konteks pembatalan keberangkatan jemaah haji, seharusnya keputusan ditetapkan usai berembuk dengan perwakilan rakyat yang ada di gedung parlemen.

Baca juga: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, 598 CJH Gowa Terdampak

"Karena seharusnya menurut aturan bahwa penetapan ini akan dibatalkan atau tidak ada pemberangkatan jamaah haji atau tidak. Dan itu semua diatur dalam UUD. Dan dalam UUD harus berkonsultasi atau bersama-sama mendapat persetujuan dari DPR terlebih dahulu," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2020 atau 1441 Hijriah dengan pertimbangan belum selesainya pandemi Covid-19 secara global.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata dia, Selasa, 2 Juni 2020.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, menurut Menteri Agama, kesehatan dan keselamatan jemaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air. []

Berita terkait
4.187 Calon Jemaah Haji Aceh Terdampak Pembatalan
Sebanyak 4.187 calon jemaah haji (CJH) Aceh ikut terdampak akibat pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1441 Hijriah atau 2020.
34.516 Warga Jawa Timur Batal Berangkat Haji 2020
Kemenag Jawa Timur akan menjelaskan kepada 34.516 calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci tahun ini.
Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, 7272 CJH Sulsel Terdampak
Sebanyak 7.272 calon jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terkena dampak dari putusan Pemerintah yang meniadakan calon jemaah haji 2020
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).