Jakarta - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pembatasan suara toa (pengeras suara) di masjid maupun mushola terkait azan dengan gonggongan anjing, turut mendapat komentar dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mahyudin. Menurutnya, membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing itu kurang tepat, dan kurang cerdas.
“Saya kurang setuju dengan perumpamaan yang digunakan Menteri Agama, dengan membandingkan suara azan dengan segerombolan anjing. Pernyataan itu agak kurang pas dan kurang cerdas,” katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Walaupun menurutnya, pada dasarnya tujuan penerbitan surat edaran (SE) Menteri Agama yang berisi aturan penggunaan toa bagian dalam dan luar masjid sebagai suatu yang bertujuan baik, demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.
Sebaiknya setiap kalangan, terutama pejabat negara, hendaknya dapat menggunakan diksi-diksi yang baik, dan tidak malah memancing kegaduhan di tengah masyarakat.
Mengingat surat edaran itu berisi berbagai aturan penggunaan toa masjid dan mushola, seperti saat mengumandangkan azan dan bacaan sholat berjamaah.
- Baca Juga: DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK
- Baca Juga: Ketua DPD RI Dukung Pencarian Bibit Sepak Bola dari Kalangan Santri
"Memang sebaiknya penggunaan Toa luar masjid itu hanya untuk mengumandangkan azan. Namun saat sholat berjamaah, suara bacaan imam cukup menggunakan toa dalam saja, karena bacaan sholat yang zahar atau nyaring itu, cukup didengar makmum,” ujarnya.
Senator asal Kalimantan Timur itu pun meminta agar aturan yang bertujuan baik itu, bisa disampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang santun. Sehingga, tidak malah memancing kegaduhan di tengah masyarakat.
"Sebaiknya setiap kalangan, terutama pejabat negara, hendaknya dapat menggunakan diksi-diksi yang baik, dan tidak malah memancing kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 23 Februari 2022, Menag Yaqut Cholil Qoumas membuat geger jagat dunia maya. Hal itu setelah video wawancara Yaqut terkait surat edaran (SE) penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan moshala viral di media sosial.
- Baca Juga: Ketua DPD RI Minta BPJS Kesehatan Tak Dijadikan Syarat Jual-Beli Tanah
- Baca Juga: Komite I DPD RI Minta Masukan Pakar Otda Terkait Pilkada Serentak 2024
Dalam wawancara itu, Yaqut sempat membandingkan perihal aturan toa masjid dalam kumandang azan dengan gonggongan anjing.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.