Humbahas - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, memutuskan karantina atau lockdown terbatas terhitung sejak Sabtu, 28 Maret 2020.
Keputusan itu diambil dalam rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Humbahas pada Jumat, 27 Maret 2020.
"Rapat tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Humbahas. Dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, diberlakukan karantina wilayah terbatas," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika Humbahas Hotman Hutasoit melalui ponselnya pada Sabtu, 28 Maret 2020.
Tidak diperkenankan melaksanakan pesta kawin, adat meninggal atau pertemuan lainnya yang mengumpulkan massa
Lockdown terbatas diantaranya membatasi aktivitas masyarakat untuk bertani, berdagang, pembatasan kontak fisik, tidak berkerumun, dan menjaga kebersihan melalui cuci tangan.
Selanjutnya diberlakukan pembatasan masyarakat yang ke luar maupun masuk dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
"Jika warga ke luar dari Humbahas dalam waktu 14 hari tidak diperkenankan lagi untuk masuk ke Humbahas, dimulai Sabtu, 28 Maret 2020, hari ini," ungkapnya.
Kemudian, tidak diperkenankan membawa jenazah ke Humbahas. Jika tetap dibawa, dapat dilaksanakan sakramen penguburan, namun mengurangi kerumunan massa.
"Ini dilakukan untuk kepentingan maayarakat banyak, misalnya tidak diperkenankan melaksanakan pesta kawin, adat meninggal atau pertemuan lainnya yang mengumpulkan massa. Bagi perantau, pelajar dan mahasiswa di luar Humbahas tidak diperkenankan kembali ke Humbahas," katanya.
Untuk memantau ke luar masuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten Humbahas membuat empat posko, yakni jalan menuju Bandara Silangit, Bahal Imbalo, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan.
Jalan Doloksanggul-Siborongborong Sijuguk, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta, Jalan Lintas Sumatera Hutajulu, Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, dan dan Jalan Lintas Humbahas-Barus di Tukka, Desa Ambobi, Kecamatan Pakkat.
Setiap posko dijaga unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan Humbahas sejak Sabtu, 28 Maret 2020 sampai dengan 10 April 2020 mendatang.
Hotman menyebut, di Humbahas sudah satu PDP meninggal dan ODP sebanyak 18 orang. Para ODP ini melakukan karantina mandiri.[]