Memutus Rantai Covid-19, Humbahas Lockdown Terbatas

Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, memutuskan karantina atau lockdown terbatas.
Penyemprotan disenfaktan di blok area hunian Rutan Klas IIB Humbahas, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Ist)

Humbahas - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, memutuskan karantina atau lockdown terbatas terhitung sejak Sabtu, 28 Maret 2020.

Keputusan itu diambil dalam rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Humbahas pada Jumat, 27 Maret 2020.

"Rapat tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Humbahas. Dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, diberlakukan karantina wilayah terbatas," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika Humbahas Hotman Hutasoit melalui ponselnya pada Sabtu, 28 Maret 2020.

Tidak diperkenankan melaksanakan pesta kawin, adat meninggal atau pertemuan lainnya yang mengumpulkan massa

Lockdown terbatas diantaranya membatasi aktivitas masyarakat untuk bertani, berdagang, pembatasan kontak fisik, tidak berkerumun, dan menjaga kebersihan melalui cuci tangan. 

Selanjutnya diberlakukan pembatasan masyarakat yang ke luar maupun masuk dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

"Jika warga ke luar dari Humbahas dalam waktu 14 hari tidak diperkenankan lagi untuk masuk ke Humbahas, dimulai Sabtu, 28 Maret 2020, hari ini," ungkapnya.

Kemudian, tidak diperkenankan membawa jenazah ke Humbahas. Jika tetap dibawa, dapat dilaksanakan sakramen penguburan, namun mengurangi kerumunan massa.

"Ini dilakukan untuk kepentingan maayarakat banyak, misalnya tidak diperkenankan melaksanakan pesta kawin, adat meninggal atau pertemuan lainnya yang mengumpulkan massa. Bagi perantau, pelajar dan mahasiswa di luar Humbahas tidak diperkenankan kembali ke Humbahas," katanya.

Untuk memantau ke luar masuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten Humbahas membuat empat posko, yakni jalan menuju Bandara Silangit, Bahal Imbalo, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan.

Jalan Doloksanggul-Siborongborong Sijuguk, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta, Jalan Lintas Sumatera Hutajulu, Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, dan dan Jalan Lintas Humbahas-Barus di Tukka, Desa Ambobi, Kecamatan Pakkat.

Setiap posko dijaga unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan Humbahas sejak Sabtu, 28 Maret 2020 sampai dengan 10 April 2020 mendatang.

Hotman menyebut, di Humbahas sudah satu PDP meninggal dan ODP sebanyak 18 orang. Para ODP ini melakukan karantina mandiri.[]

Berita terkait
Penjelasan Pemkab Humbahas soal Meninggalnya 1 PDP
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Humbahas menjelaskan kronologi meninggalnya PDP.
Rutan Humbahas Terapkan Video Call untuk Besuk WBP
Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Rutan Humbahas menunda kunjungan secara langsung terhadap warga binaan.
Kata Bupati Humbahas soal Mahasiswi Terkait Corona
Warga Kabupaten Humbahas geger dengan informasi satu unit ambulans milik pemkab membawa pasien terkait Covid-19 ke RSUD Tarutung.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu